• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Mei 26, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pakar: Sebut Ada Dugaan Kriminalisasi, Grasi Antasari Bisa Dicabut

Jumat, 17 Februari 2017 | 23:29
0 0
Antasari Azhar Syukuran Hari Ini

Antasari Azhar (okezone)

Antasari Azhar (okezone)
Antasari Azhar (okezone)

JAKARTA – Setelah memperoleh grasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mengungkapkan adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, pengakuan Antasari itu harus didukung bukti yang kuat.

Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengingatkan, grasi Antasari Azhar yang diberikan Jokowi bisa saja gugur dengan adanya pengakuan dugaan kriminalisasi tersebut. Menurutnya, pemberian grasi merupakan hak prerogatif Jokowi selaku Presiden.

BACA JUGA

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

“Penasihat hukum Antasari Azhar harus paham bahwa grasi demi kemanusiaan hak prerogatif Presiden, dan dapat dicabut kembali jika Antasari Azhar menyatakan ada kriminalisasi,” ujar Romli dalam akun Twitter @rajasundawiwaha.

Ia mengakui sesuai hukum yang ada, Antasari Azhar berhak menggugat adanya dugaan kriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya. Namun, dia mengingatkan dalam hukum acara menekankan perlu adanya bukti baru yang kuat.

“Seandainya Antasari Azhar memiliki bukti sebagai novum bagaimana konstruksi hukum acara jika diajukan, tapi yang bersangkutan sudah menerima grasi?” ucapnya.

Antasari merupakan terpidana perkara pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Antasari divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 18 tahun kurungan penjara.

Antasari Azhar keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1A Tangerang, Banten, Kamis, 10 November 2016 setelah mendapatkan bebas bersyarat. Antasari Azhar kemudian mendapatkan grasi dari Presiden Jokowi. (aci)

agregasi okezone1

#TOPIK #antasariazhar
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Gempa 5,4 Magnitudo Dirasakan Warga Serang dan Jakarta

Gempa M6.2 Guncang Nias Selatan

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:08

...

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

2023, Pembangunan Fisik Fly Over Sitinjau Lawik Dimulai

Rabu, 25 Mei 2022 | 23:03

...

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Pelaku Jambret Terpaksa Dihadiahi Pelor oleh Tim Klewang

Rabu, 25 Mei 2022 | 22:13

...

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Pemkab Solok pecat Wali Nagari Paninjauan Diduga Berbuat Asusila

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:45

...

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

OCTO Mobile Permudah Rencanakan Perjalanan melalui Travel Concierge

Rabu, 25 Mei 2022 | 20:27

...

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Kebakaran Hanguskan Delapan Rumah di Kawasan Pasar Raya Padang

Rabu, 25 Mei 2022 | 17:46

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In