Pakar Sebut Edaran Bawaslu Soal Penyeselaian Sengketa Inkonstitusional

×

Pakar Sebut Edaran Bawaslu Soal Penyeselaian Sengketa Inkonstitusional

Bagikan berita
Pakar Sebut Edaran Bawaslu Soal Penyeselaian Sengketa Inkonstitusional
Pakar Sebut Edaran Bawaslu Soal Penyeselaian Sengketa Inkonstitusional

[caption id="attachment_10754" align="alignnone" width="650"]Bawaslu (net) Bawaslu (net)[/caption]JAKARTA - Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin menilai Surat Edaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 0214/VII/2015, merupakan sesuatu yang konstitusional karena merupakan institusi terdepan pengawal konstitusi dalam hal pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah.

"Peran Bawaslu adalah mencegah sampah pemilu atau pilkada berserakan yang bisa menjadi beban kekuasaan kehakiman," kata Irmanputra Sidin melalui siaran pers yang diterima,Jumat (21/8).Pendiri Sidin Constitution itu mengingatkan, kewenangan Bawaslu diatur langsung oleh Pasal 22E Undang-Undang Dasar 1945 cq Putusan Mahkamah Konstitusi cq Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilu.

Karena itu, Bawaslu hanya tunduk pada Undang-Undang Dasar 1945 serta undang-undang produk daulat rakyat. Menurut Irman, Bawaslu tidak mutlak tunduk pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan peraturan dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada."Karena itu, surat edaran Bawaslu itu merupakan upaya meluruskan fungsi koordinatif dan supervisi kepada institusi di bawahnya. Tindakan itu untuk menyelamatkan hak konstitusional seluruh bakal calon, rakyat dan partai politik pengusung," tuturnya.

Irman mengatakan, menurut prinsip etik dan konstitusional penyelenggaraan pemilu, KPU sebagai institusi negara pemenuhan hak konstitusional harus aktif dan memudahkan diri untuk menerima pendaftaran bakal calon.Menurut Irman, KPU seharusnya tidak mempersulit diri sehingga menolak pendaftaran bakal calon hanya karena persoalan teknis administratif atau politis, yang sesungguhnya ruang verifikasinya sudah disiapkan oleh undang-undang.

"Inilah yang memang harus diluruskan Bawaslu dan surat tersebut adalah jawaban mengawal tegaknya konstitusi," ujarnya.Sebelumnya, Bawaslu RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 0214/BAWASLU/VIII/2015 tentang Keputusan Rapat Pleno yang Berisi Pedoman Bawaslu Provinsi dan Panwaslu Kabupaten/Kota Dalam Pengambilan Keputusan dan Penyelesaian Sengketa.

Dalam hal pencalonan yang diajukan parpol atau kepengurusannya masih bersengketa ditolak karena tidak dapat menyertakan secara lengkap saat pendaftaran, Bawaslu provinsi dan Panwaslu kabupaten/kota dapat meminta KPU untuk menerima pasangan calon tersebut.Verifikasi pasangan calon tersebut dilakukan dengan syarat masing-masing pengurus yang masih bersengketa mendaftarkan pasangan calon yang sama, dan dokumen pendaftaran calon sudah tersedia saat penyelesaian sengketa. (*/aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini