Paksa Pacar Bersetubuh, Pelajar SMA ini Ujian di Mapolsek

×

Paksa Pacar Bersetubuh, Pelajar SMA ini Ujian di Mapolsek

Bagikan berita
Paksa Pacar Bersetubuh, Pelajar SMA ini Ujian di Mapolsek
Paksa Pacar Bersetubuh, Pelajar SMA ini Ujian di Mapolsek

[caption id="attachment_4516" align="alignnone" width="649"] Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Pelajar SMA di salah satu kota di Sumbar berinisial AC (18) terpaksa mengikuti ujian akhir sekolah (UAS) di kantor polisi. Pemuda itu menjalani penahanan sejak 21 Maret lalu karena diduga melalukan pencabulan terhadap perempuan berinisial A (17). Korban merupakan kekasih pelaku dan satu sekolah.

Direktur Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Onny Trimurti Nugroho, Rabu (27/3) membenarkan penangkapan pelaku pencabulan tersebut. Sebelumnya, pelaku ditahan di Polda, namun karena akan mengikuti UAS, sementara dititipkan di Polsek tempat ia ditangkap. Setelah ujian selesai, penahanan kembali di Mapolda.Dia ditangkap Kamis (21/3) sekitar pukul 13.00 WIB, diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban di bawah umur secara paksa. Korban merupakan pacar pelaku dan sama-sama di bawah umur.

Polisi yang menerima informasi tersebut melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh bukti-bukti yang akurat, polisi menuju ke daerah yang dimaksud untuk menangkap pelaku. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan.Dikatakan, pelaku dan korban pacaran sejak 2016. Mereka satu sekolah. Korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku karena berada di bawah ancaman. Kronologis kejadian berawal ketika pelaku meminta korban supaya mengirim foto-foto seksi kepada pelaku. Pelaku kemudian meminta korban merekam video tak senonoh, lalu mengajak korban bersetubuh.

Ajakan pelaku ditolak korban, tetapi pelaku mengancam akan menyebarkan foto-foto maupun video-video tersebut. Takut dengan ancaman itu, korban terpaksa mengikuti kemauan pelaku.Setelah itu pelaku mengajak kembali korban bersetubuh, tetapi ditolak korban. Sehingga pelaku marah, dan memukul korban. Hingga akhirnya kasus ini terungkap. "Pengakuan pelaku perbuatan tersebut sudah 5 kali, sejak Oktober hingga akhir Desember 2018. Kasus ini dilaporkan pada Januari 2019. Korban berada dalam ancaman pelaku," ungkap Onny.

Onny melanjutkan, korban sudah divisum dan sekitar 5 saksi sudah diminta keterangan, termasuk saksi ahli. Pelaku terancan Pasal 81 junto pasal 76 D dan atau pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 e Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini