Pansel BPJS Langgar Aturan Loloskan Pengurus Parpol

×

Pansel BPJS Langgar Aturan Loloskan Pengurus Parpol

Bagikan berita
Pansel BPJS Langgar Aturan Loloskan Pengurus Parpol
Pansel BPJS Langgar Aturan Loloskan Pengurus Parpol

JAKARTA - Panitia seleksi (Pansel) anggota dewan pengawas dan direksi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dinilai telah melanggar aturan yang mereka buat yakni meloloskan dua pengurus Parpol."Pansel dalam pengumuman persyaratan menjadi anggota dewan pengawas dan direksi, dalam poin ke-7, dilarang menjadi anggota dan tidak menjabat pengurus partai politik. Tapi kenyataannya meloloskan dua pengurus Parpol,¿ kata Hery Susanto direktur komunal, komunitas untuk penataan kebijakan publik, di Jakarta, Selasa (24/11).

Dua pengurus Parpol yang diloloskan tersebut yakni Poempida Hidayatullah (pengurus DPP partai Golkar versi Agung Laksono) dan Posman H Sitompul, Caleg Gerindra.Menurut dia, Pansel BPJS tidak konsisten dalam menerapkan syarat non anggota dan atau pengurus Parpol sebagai syarat Lolos seleksi calon direksi dan dewan pengawas BPJS, sebab ditemukan sedikitnya 2 orang anggota dan atau pengurus Parpol.

Poempida Hidayatulloh (pengurus DPP partai Golkar versi Agung Laksono) lolos di calon dewas BPJS Ketenagakerjaan dan Posman H Sitompul (anggota dan Caleg DPR Gerindra Sumut 1) menjadi calon dewas BPJS Kesehatan. (*/lek)Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini