Panwaslu Padang Belum Bisa Menindak Baliho Balon Kepala Daerah

×

Panwaslu Padang Belum Bisa Menindak Baliho Balon Kepala Daerah

Bagikan berita
Panwaslu Padang Belum Bisa Menindak Baliho Balon Kepala Daerah
Panwaslu Padang Belum Bisa Menindak Baliho Balon Kepala Daerah

[caption id="attachment_5585" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi. (*)[/caption]PADANG - Meski jadwal kampanye belum dimulai, namun baliho bakal pasangan calon walikota dan wakil walikota, baik Mahyeldi-Hendri Septa dan Emzalmi-Desri Ayunda sudah bertebaran di seantero Padang.

Namun sejauh ini, Panwaslu Kota Padang mengaku belum bisa berbuat banyak ataupun menindak baliho-baliho tersebut.Sebab menurut anggota Panwalu Padang Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bahrul Anwar, Panwaslu baru bisa menindak, ketika pasangan calon itu sudah ditetapkan KPU.

"Dalam Undang-undang-nya diatur begitu," katanya, Rabu (31/1).Dia menjelaskan, saat ini yang dilakukan pasangan calon tersebut memang belum melanggar pelaksanaan Pilkada. Namun lebih kepada etika masing-masing saja.

Selain itu, pemasangan baliho itu jatuhnya kepada pelanggaran ketertiban umum.Dijelaskan, selama belum ditetapkan, yang berwenang menertibkan pemasangan baliho, spanduk atau poster calon pasangan itu adalah Kesbangpol maupun Satpol PP Padang. Karena hal itu mengganggu ketertiban umum dan lingkungan, kerena banyak poster yang dipasang dengan dipakukan di pohon pelindung.

"Kita juga tidak tahu kenapa Kesbangpol maupun Satpol PP belum menertibkan. Mungkin mereka segan karena yang maju sebagai walikota di masing-masing pasangan ada atasan mereka. Bisa jadi," katanya.Namun begitu, Panwaslu Padang sudah menyurati masing-masing pasangan dan tim pemenangannya untuk menertibkan atau menghentikan dulu pemasangan baliho dan alat peraga lainnya itu. (bambang)

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini