Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar Aturan

×

Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar Aturan

Bagikan berita
Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar Aturan
Panwaslu Tertibkan Atribut Kampanye Melanggar Aturan

PARIK MALINTANG - Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Padang Pariaman, menertibkan sejumlah atribut dan alat peraga kampanye bakal calon kepala daerah berupa spanduk dan baliho yang melanggar aturan.“Kami dibantu personel Satpol PP Padangpariaman menertibkan baliho dan spanduk karena waktunya belum tepat," kata Komisioner Panwaslu Padangpariaman, Betri Murdiana di Pariaman, Selasa (11/8).

Ia mengatakan sesuai peraturan KPU No.12/2015 tentang calon dan masa kampanye kandidat dimulai 27 Agustus hingga 5 Desember 2015, sebelum tanggal itu semua alat peraga kampanye akan dicopot dulu.Panwaslu akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan pelaksanaan Pilkada serentak ini, terutama terhadap tim sukses pasangan calon kepala daerah yang mencoba mendahului tahapan masa kampanye dengan memasang sejumlah baliho dan spanduk ajakan untuk memilih.(*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini