Para Saksi Kasus Ilmul Khaer Mangkir Lagi, Ini Alasan Mereka

×

Para Saksi Kasus Ilmul Khaer Mangkir Lagi, Ini Alasan Mereka

Bagikan berita
Para Saksi Kasus Ilmul Khaer Mangkir Lagi, Ini Alasan Mereka
Para Saksi Kasus Ilmul Khaer Mangkir Lagi, Ini Alasan Mereka

[caption id="attachment_20961" align="alignnone" width="3810"]Terdakwa Ilmul Khaer di Pengadilan Negeri Padang (yuki) Terdakwa Ilmul Khaer di Pengadilan Negeri Padang (yuki)[/caption]PADANG - Mangkirnya para saksi, membuat sidang dugaan pembunuhan dengan terdakwa Ilmul Khaer (43), Rabu (23/12) di Pengadilan Negeri Padang kembali batal digelar. Ini untuk kedua kalinya sidang dengan terdakwa dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas kasus ini ditunda akibat ketidakhadiran saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, saksi dari JPU juga tidak hadir pada sidang yang berlangsung 16 Desember 2015 lalu, yakni Triyos Hendri, Muzahar Tumenggung, Riani, Adang Azhar dan Mariani. “Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap para saksi majelis hakim,” ujar JPU, Dewi Elvi Susanti.Menurutnya, alasan ketidakhadiran para saksi tersebut beragam, seperti Riani mengaku pulang kampung ke Payakumbuh. Tapi alamatnya di Payakumbuh tidak jelas. Muzahar Tumenggung alamatnya juga tidak diketahui.

“Dokter Adang Azhar pindah tugas ke Gorontalo. Dia (Adang) bisa menjadi saksi, tapi sanggupnya pada 5 Januari 2015,” sebut JPU.Majelis hakim meminta JPU untuk memanggil kembali para saksi pada sidang yang dilaksanakan pada 6 Januari 2015 mendatang.

“Kami meminta perhatian jaksa untuk serius memanggil para saksi. Panggil semuanya secara paksa,” tegas majelis hakim yang diketuai Badrun Zaini dengan anggota, Sri Hartati dan Yose Ana Roslinda.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini