Paripurna HUT Kota Padang Tetap Bisa Dilaksanakan

×

Paripurna HUT Kota Padang Tetap Bisa Dilaksanakan

Bagikan berita
Paripurna HUT Kota Padang Tetap Bisa Dilaksanakan
Paripurna HUT Kota Padang Tetap Bisa Dilaksanakan

PADANG - Paripurna istimewa DPRD Padang terkait HUT HUT Kota Padang pada 7 Agustus tetap dapat dilaksanakan meskipun anggota DPRD baru hasil Pemilu 17 April 2019 lalu batal dilantik pada 6 Agustus. Karena, mengacu pada pasal 155 Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah pada ayat (4) menyebutkan 'Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji'.Hal itu dikatakan Wakil Ketua DPRD Padang Wahyu Iramana Putra menyikapi ditundanya pelantikan anggota DPRD Padang periode 2019-2024 pada 6 Agutus 2019. "Artinya, jika mereka belum dilantik tentu jabatan anggota DPRD sebelumnya belum berakhir dan pelaksanaan rapat paripurna istimewa HUT Kota Padang tetap harus dijalankan," katanya, Jumat (2/8) di Padang.

Dikatakan, kalau dikaitkan dengan UU nomor 23 tahun 2014, masa dinas anggota DPRD itu berakhir setelah dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru.Aturan serupa juga terdapat pada UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3. Seperti diatur dalam pasal 367, masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah janji.

Menurut Wahyu, agenda sidang rapat paripurna istimewa HUT Kota Padang ke-350 telah diagendakan oleh Badan Musyawarah. Dananya telah disiapkan sebesar Rp600 juta."Jika peringatan hari jadi tetap dilaksanakan tanpa rapat paripurna anggota dewan, maka pencairan dana itu keluar dari nomenklatur anggaran dan bisa menyebabkan pidana," ungkapnya.

Kalau anggota DPRD yang baru belum bisa dilantik, maka rapat paripurna hari jadi dapat dilaksanakan bersama anggota DPRD yang ada sekarang, periode 2014-2019, ujarnya. (bambang)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini