Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

×

Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

Bagikan berita
Foto Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal
Foto Parpol Dilarang Kampanye di Luar Jadwal

[caption id="attachment_67833" align="alignnone" width="649"]
Bawaslu Sumbar dan Panwaslu Pesisir Selatan dalam kegiatan rapat koordinasi. (niko)[/caption]PAINAN - Partai politik peserta pemilu 2019 dilarang melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU.

Bagi partai politik yang nakal maka bisa dijerat dengan sanksi pidana sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 492 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu."Sebab kampanye baru bisa dilakukan pada 23 September 2018 atau tiga hari setelah daftar calon tetap (DCT) ditetapkan oleh KPU," jelas Vifner, anggota Bawaslu Sumbar di depan partai politik peserta pemilu dan stakeholder, Senin (28/5/2018) di Painan.

Kata dia, sanksi pidana yang dimuat pada Pasal 492 UU No 7 Tahun 2017 yakni bisa dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000.Vifner ingin semua Parpol memiliki pandangan dan persepsi yang sama agar tidak salah dalam mengambil sebuah tindakan yang bermuara akan merugikan partai politik itu sendiri.

Saat ini jelas dia, telah banyak alat peraga kampanye (APK) yang bertebaran. Sebagian dari APK yang tersebar itu ada terindikasi kampanye.Sebelum masuk pada ranah penindakan atau penertiban terhadap APK, maka diharapkan masing-masing partai politik tersebut dapat menertibkannya.

"Konteks, yang kita atur hari ini adalah partai politik, belum orang. Karna DCT belum ditetapkan. Sementara perorangan tidak dapat kita jangkau. Karena wilayah hukum kita berkepastian bukan abu-abu," ujarnya.Vifner mengatakan yang bisa dilakukan partai politik saat ini hanya melakukan sosialisasi dengan cara pemasangan bendera dan no urut partai bukan pemasangan APK yang memuat unsur kampanye seperti citra diri dan lainnya.

"Citra diri yang dimaksud disini adalah logo dan no urut parpol. Ketika di APK tersebut sudah mencantumkan logo dan no urut parpol peserta pemilu maka itu sudah termasuk dari citra diri yang merupakan bagian dari definisi kampanye pemilu"sebutnya.Sementara, Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar yang hadir dalam kegiatan rakor tersebut menyampaikan  nama-nama bakal calon akan diinput ke dalam sistem informasi data pemilih pada 1 Juni 2018 dan pada akhirnya ditetapkan sebagai daftar calon tetap pada 20 September 2018. (niko)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini