Pasca Putusan MA, Dua Ranpergub Angkutan Daring Urung Dilanjutkan

×

Pasca Putusan MA, Dua Ranpergub Angkutan Daring Urung Dilanjutkan

Bagikan berita
Foto Pasca Putusan MA, Dua Ranpergub Angkutan Daring Urung Dilanjutkan
Foto Pasca Putusan MA, Dua Ranpergub Angkutan Daring Urung Dilanjutkan

[caption id="attachment_56605" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi. (okezone) Ilustrasi. (okezone)[/caption]PADANG -Pemprov Sumbar baru saja membahas aturan terkait dengan beroperasinya sejumlah angkutan berbasis daring di Sumbar. Akhirnya rancangan aturan tersebut 'layu sebelum berkembang'seiring pencabutan sejumlah pasal oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap Permenhub 26/2017 tentang Transportasi Online.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Sumbar, Amran, Rabu (23/8) ada dua pergub yang sedang disiapkan. Yakni, Peraturan Gubernur (Pergub) Sumbar tentang regulasi penyelenggaraan dan kebutuhan angkutan sewa khusus berbasis teknologi informasi. Sejatinya progres pembahasan Pergub tersebut sudah pada tahap kebutuhan kuota hingga ke tingkat Kementerian."Kalau pembatalannya sudah fix, tentunya Pergub ini tidak bisa dilanjutkan. Toh, aturan di atas yang memayungi tidak membolehkan," kata Amran.

Meski begitu, terkait dengan putusan MA tersebut, Amran mengaku, sampai hari ini, masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat."Kita tunggu saja, hasil finalnya seperti apa. Sebab, ini keputusan Negara, tentu kita ikut semua keputusannya nanti. Besok kita pastikan, apakah pembahasan Pergub ini dilanjutkan sambil menunggu keputusan di atas, atau tidak,"terangnya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini