JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM akan mencabut paspor WNI yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus terorisme atau tergabung dalam kelompok radikal ISIS."Apabila mereka masih menjadi DPO dan dalam daftar cekal maka bisa dilakukan pencabutan paspor agar tidak bisa ke luar negeri," ujar Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F. Sompie di Gedung KemenkumHAM, Jakarta, Selasa.
Sebelum dilakukan pencabutan paspor, kata dia, perlu diketahui terlebih dahulu kepastian kembalinya total 297 DPO terkait terorisme untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan pihak penyidik kasus yang memberikan permintaan cekal.Terkait pencegahan masuknya terorisme, Direktorat Jenderal Imigrasi mengandalkan manajemen sistem informasi dengan memasukkan data DPO dan daftar cekal sehingga dapat dicegah untuk masuk atau keluar negeri. (*/lek)
Sumber: antara Editor : Eriandi