Pastikan Prokes Berjalan, Tim Yustisi 'Sisir' Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Pusat Keramaian  

×

Pastikan Prokes Berjalan, Tim Yustisi 'Sisir' Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Pusat Keramaian  

Bagikan berita
Foto Pastikan Prokes Berjalan, Tim Yustisi 'Sisir' Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Pusat Keramaian  
Foto Pastikan Prokes Berjalan, Tim Yustisi 'Sisir' Sejumlah Tempat Hiburan Malam dan Pusat Keramaian  

PADANG - Polresta Padang menyisir sejumlah tempat hiburan untuk memberikan himbauan ‎protokol kesehatan serta memastikan pelaku usaha atau pengelola dalam penerapan protokol kesehatan, Kamis (22/10) malam. Tidak hanya tempat hiburan, tim yustisi juga mendatangi sejumlah tempat keramaian dan tetap mengingatkan pentingnya protokol kesehatan."Kegiatan ini dilaksanakan demi memutus rantai penyebaran Covid-19, kita tidak ingin muncul klaster-klaster baru dan menambah jumlah angka positif Covid-19," kata Kapolresta Padang, AKBP Imran Amir.

Imran mengatakan, dalam operasi yustisi, tim mengimbau pelaku usaha tempat hiburan malam untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Seperti wajib menggunakan masker, mencuci tangan, menyediakan sarana cuci tangan, serta menjaga jarak.‎Tim gabungan juga menyosialisasikan sanksi bagi para pelanggar perda nomor 6 tahun 2020 yang sudah berlaku. Selain itu, petugas juga memeriksa kelengkapan administrasi tempat hiburan malam dan memastikan pelanggaran jam tayang.‎

Operasi yustisi ini terdiri dari kepolisian, Satpol PP Provinsi Sumbar dan Satpol PP Padang. Kekuatan petugas lebih dari seratus personel.Tim berangkat dari Mapolresta Padang sekitar pukul 23.35 WIB. Dari pengawasan itu, petugas mendatangi sejumlah tempat hiburan malam di kawasan Pondok. Tim gabungan juga menyambangi kawasan Tugu Gempa Padang, yang merupakan pusat kuliner.

Tim dari Polresta Padang tampak diikuti Kabag Ops Polreata Padang, Kompol Alwi Askar, Kasat Reskrim Kompol Rico Fernanda, Kasat Sabhara, Kompol Sayuti.Himbauan serta sosialisasi protokol kesehatan akan terus dilakukan oleh jajaran kepolisian untuk mencegah adanya penyebaran wabah ini. Dalam pengawasan ini, tim tidak ada menemukan adanya pelanggaran dari perda nomor 6 tahun 2020. (deri)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini