Pasura Akui Ada Kewajiban Kepada PT Altrax yang Belum Diselesaikan

×

Pasura Akui Ada Kewajiban Kepada PT Altrax yang Belum Diselesaikan

Bagikan berita
Foto Pasura Akui Ada Kewajiban Kepada PT Altrax yang Belum Diselesaikan
Foto Pasura Akui Ada Kewajiban Kepada PT Altrax yang Belum Diselesaikan

PADANG - Pihak PT Pasura Bina Tambang mengakui ada kewajiban yang belum diselesaikan kepadaPT. Altrak 1978 terkait pembelian spare parts engine Cummins dengan 23 puchase order (PO) senilai

115.305,75 Dolar AS."Benar tergugat telah membeli barang kepada penggugat dengan 23 PO senilai USD115.305,75 dan tergugat melakukan pembayaran 30 hari setelah barang itu diterima, namun keterlambatan pembayaran itu bukanlah karena kesengajaan," ujar Mawardi, kuasa hukum PT Pasura Bina Tambang dalam jawabannya dalam sidang lanjutan gugatan PT Altrax 1978 di Pengadilan Negeri Padang, Senin (19/8).

Dijelaskannya, pembelian tersebut dilakukan adalah untuk peningkatan hasil produksi batubara yang dikerjakan PT Pasura Bina Tambang atas lahan milik PT. Karbondo Abesyapradi, namun setelah barang-barang tersebut datang di lokasi pertambangan tidak lagi dapat dilakukan karena hampir keseluruhan area tambang telah ditutupi genangan air akibat curan hujan yang tinggi.Dikarenakan area tambang sudah digenangi air katanya, maka tergugat dan pihak PT. Karbindo Abesyapradi mengeluarkan air dengan mesin pompa dan memakan waktu lebih kurang enam bulan, namun tidak maksimal dan gagal sehingga tergugat tidak dapat melakukan operasional tambang karena tambang sudah seperti danau buatan.

"Dikarenakan area tambang sudah seperti danau buatan, otomatis tergugat tidak dapat lagi memproduksi batubara dengan kata lain kegiatan di perusahaan tergugat tidak berjalan lagi, sehingga perusahaan tidak dapat lagi memperpanjang kontrak kerja dengan para karyawan, dan otomatis PT Pasura Bina Tambang tidak lagi melakukan penambangan sampai saat ini," lanjut Mawardi.Kondisi itu menyebabkan arus kas (cash flow) perusahaan sangat terganggu, sehingga tergugat belum bisa melakukan pembayaran kepada penggugat, namun katanya dengan itikat baik tetap melakukan pembayaran PPN. "Karena keadaan memaksa (force majeure/overmacht) telah merugikan tergugat, maka tergugat mempunyai hak sesuai dengan Pasal 1245 KUHPerdata," tegasnya.

Dalam persidangan itu, pihak Pasura Bina Tambang juga mengugat balik PT Altrax 1978 sebesar Rp660 Dolar AS, atas kerugian yang diakibatkan tidak diperbaikinya engine yang masih dalam masa garansi, dan tidak mengembalikan engin itu sesuai perjanjian lisan.Dalam sidang sebelumnya PT. Altrak 1978 menggugat PT. Pasura Bina Bintang untuk membayar ganti rugi sebesar Rp2,4 miliar. Ganti rugi itu terkait wanprestasi atas belum dipenuhinya kewajiban kepada perusahaan perdagangan dan jasa alat berat itu.

Tergugat yang merupakan perusahaan di bidang ekplorasi tambang belum melunasi sisa kewajiban sebesar 110.081 Dolar AS atau Rp1,54 miliar (kurs Rp14.000). Kemudian ditambah kerugian immateri senilai Rp1 miliar.Majelis hakim yang diketuai Yoserizal beranggotakan Gutiarso dan Syukri menunda sidang perkara ini hingga pekan depan dengan agenda replik dari pihak penggugat. (rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini