Patiralis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

×

Patiralis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

Bagikan berita
Patiralis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara
Patiralis Akbar Divonis Delapan Tahun Penjara

[caption id="attachment_54430" align="alignnone" width="650"]Patrialis Akbar (antara foto) Patrialis Akbar (antara foto)[/caption]JAKARTA - Bekas hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar divonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Patrialis terbukti bersalah dalam kasus perkara suap terkait permohonan uji materi Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

“Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamulango saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, (4/9).Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Patrialis. Dia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar USD10.000 dan Rp 4.043.000 atau sama dengan jumlah suap yang ia terima.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan berbagai hal. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan Patrialis tidak mendukung upaya pemerintah dalam program pemberantasan korupsi. Selain itu, perbuatan Patrialis dinilai menciderai lembaga Mahkamah Konstitusi.Sementara, hal-hal yang meringankan, Patrialis bersikap sopan selama persidangan, belum pernah terlibat kasus hukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga. Selain itu, Patrialis juga dinilai telah berjasa kepada negara dan mendapat Satya Lencana.

Sebelumnya, Patrialis dituntut 12 tahun dan 6 bulan penjara, sementara Kamaludin dituntut 8 tahun penjara.Dalam perkara ini, Patrialis terbukti telah menerima suap dari Basuki Hariman dan stafnya, Ng Fenny melalui Kamaludin. Uang suap itu untuk memuluskan permohonan uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Patrialis terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (ery satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini