Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD70 Ribu dan Janji Rp2 M

×

Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD70 Ribu dan Janji Rp2 M

Bagikan berita
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD70 Ribu dan Janji Rp2 M
Patrialis Akbar Didakwa Terima Suap USD70 Ribu dan Janji Rp2 M

[caption id="attachment_54430" align="alignnone" width="650"]Patrialis Akbar (antara foto) Patrialis Akbar (antara foto)[/caption]JAKARTA - Mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar didakwa menerima suap sebesar USD70.000 dan Rp4 juta dari bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman beserta sekretarisnya, NG Fenny. Suap diberikan pengusaha impor daging itu ke Patrialis untuk memuluskan uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Terdakwa sebagai penyelenggara negara menerima hadiah USD70 ribu, Rp 4.043 juta dan dijanjikan uang Rp 2 miliar," kata Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (13/6).Uang suap tersebut diberikan oleh Basuki Hariman dengan beberapa tahapan ‎melalui perantara suap yakni Kamaluddin. Sebagian hasil uang suap tersebut, diduga digunakan Patrialis untuk bermain golf.

Basuki Hariman juga didakwa menjanjikan uang Rp2 miliar untuk Patrialis Akbar. Namun, uang tersebut belum diterima Patrialis lantaran keduanya telah lebih dulu ditangkap Tim Satgas KPK.Menurut Jaksa Lie, suap tersebut bertujuan untuk memuluskan putusan perkara Nomor 129/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang sudah digugat ke MK.

Nantinya, dari ‎percepatan pemulusan uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut, Basuki Hariman memperoleh keuntungan dengan memainkan harga daging di pasaran. Pasalnya, Impor daging kerbau dari luar negeri akan dihentikan setelah permohonan tersebut dikabulkan."Akibat kondisi tersebut, permintaan terhadap daging sapi yang biasanya diimpor oleh terdakwa dari Australia, Selandia Baru, dan Amerika Serikat akan menurun," katanya dikutip dari okezone.

Atas perbuatannya, Patrialis didakwa melanggar Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 18 atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aci)agregasi okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini