
JAKARTA – Tersangka dugaan suap judicial review Undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan mulai keluar dari Gedung KPK.
Mereka digiring penyidik ke beberapa rumah tahanan cabang KPK, dari Gedung KPK di jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, menjelang Jumat (27/1) dinihari.
Tersangka pertama yang keluar adalah Kamaludin. Dia diduga sebagai seorang perantara yang juga tangan kanan hakim MK Patrialis Akbar. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kamaludin akan mendekam di Rutan KPK cabang Polres Jakarta Pusat.
Berselang 20 menit kemudian, Ng Fenny, Sekretaris Basuki Hariman keluar. Fenny yang mengenakan kemeja putih yang dibalutkan rompi oranye tahanan KPK, keluar sekira pukul 00.15 WIB. Mulutnya terkunci rapat saat menuju mobil tahanan untuk meninggalkan KPK.
Kemudian, Patrialis pun keluar dari Gedung KPK, sekira pukul 00.40 WIB. Saat keluar, bekas politikus PAN ini sempat menytakan merasa dizalimi dengan penangkapan dan penetapan tersangka ini.
Namun, ia yakin tidak bersalah lantaran tak pernah menerima suap dari Basuki. “Demi Allah, saya betul-betul dizalimi,” kata Patrialis di hadapan para awak media saat digiring tim Satga KPK dari dalam Gedung KPK.
Fenny dan Patrialis akan menikmati ‘kehangatan’ di balik jeruji besi Rutan C1 KPK. Tersangka terakhir yang keluar adalah Basuki Hariman, pengusaha impor daging sapi, sekira pukul 02.35 WIB. Ia merupakan orang yang diduga sebagai penyuap Patrialis. Basuki akan mendekam di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. (ery)