Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan

×

Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan

Bagikan berita
Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan
Patrice Rio Capella Ajukan Permohonan Praperadilan

JAKARTA - Mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella akan mengajukan praperadilan setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka perkara suap pada Kamis (15/10)."Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan, sudah daftar kemarin," ujar kuasa hukum Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail usai menyerahkan surat dari Patrice yang tidak dapat memenuhi panggilan KPK, Jakarta, Selasa (20/10).

Maqdir menilai perkara yang disangkakan kepada Patrice tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada Undang-Undang KPK, sehingga pihaknya kemudian memutuskan mengajukan permohonan praperadilan."Jadi begini, kalau memang betul ada perbuatan pidana korupsi, ini tidak memenuhi ketentuan dan syarat yang ada di UU KPK, mengenai harus adanya keresahan masyarakat sebelum ditetapkan tersangka dan ada pula kerugian negara sebesar Rp1 miliar, ini tidak ada," tambahnya.

Selain itu, ia juga menuturkan penyelidikan yang dilakukan oleh penyelidik dan penyidik KPK terkait perkara Patrice, tidak dilaksanakan sesuai UU yang berlaku."Kami sampaikan ada perbedaan pasal yg disangkakan antara Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot dan Rio, padahal ketentuan undang-undang itu, penerima dan pemberi uang harusnya pada pasal yang sama, pemberi dikenakan pasal 5 ayat 1 dan penerima pasal 5 ayat 2, tidak bisa dicarikan pasal lain," kata Maqdir.

Selanjutnya, ia juga menduga penetapan Patrice sebagai tersangka perkara suap digunakan pihak tertentu untuk keperluan lain."Kenapa kami sebut seperti itu? Karena pemberitahuan secara resmi sebagai tersangka hari Kamis tapi sudah beredar di media sosial, yang mana dikatakan sejak hari Selasa atau Rabu Rio sudah ditetapkan sebagai tersangka. Langkah penegakan hukum sperti itu tidak benar, saya tidak tahu ini kebijakan lembaga atau orang tertentu," tuturnya. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini