Patuh Singgalang 2022 Hari Ketiga, Lebih 100 Pengendara di Padang Ditindak Tilang Elektronik

×

Patuh Singgalang 2022 Hari Ketiga, Lebih 100 Pengendara di Padang Ditindak Tilang Elektronik

Bagikan berita
Foto Patuh Singgalang 2022 Hari Ketiga, Lebih 100 Pengendara di Padang Ditindak Tilang Elektronik
Foto Patuh Singgalang 2022 Hari Ketiga, Lebih 100 Pengendara di Padang Ditindak Tilang Elektronik

PADANG - Jajaran Satuan Lalu Lintas Polresta Padang mecatat, dihari ketiga Operasi Patuh Singgalang 2022, telah melakukan penindakan setidaknya seratusan pengendara kendaraan bermotor yang melanggar melalui Electronik Traffic Law Enforcement (ETLE).Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin, pada Operasi patuh Singgalang kali ini pihaknya melakukan pada tujuh sasaran pelanggaran prioritas, yaitu pelanggaran darurat atau pelanggaran kasat mata.

"Seperti tidak menggunakan helm, menggunakan HP saat berkendara, anak di bawah umur, boncengan lebih dari satu, melawan arus juga ugal-ugalan, itu rata-rata yang ditindak oleh sasaran operasi patuh," jelas Alfin Rabu (15/6/2022).Dia juga mengatakan untuk Kota Padang sendiri karena sudah menggunakan ETLE, maka akan diprioritaskan di titik-titik yang ada ETLE ditindak dengan menggunakan itu.

"Kita sudah menindak 100 lebih dari ETLE dan sudah divalidasi untuk dikirimkan surat tilang secara online," ungkap Alvin.Alfin lalu menjelaskan sampai pada saat ini ada lima titik lokasi kamera CCTV dengan 10 kamera yang memantau pelanggaran dari pengendara.

Kata dia, lokasi CCTV tersebut berada di Simpang Polresta Padang, Simpang Mandiri (Simpang Kandang), Simpang Bank Indonesia (BI), Simpang Ujung Gurun, dan Simpang di Jambria (Simpang Masjid Raya)."Rata-rata paling banyak itu pelanggaran ada tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman dan melawan arus, dengan lokasi paling banyak adalah di Simpang DPRD dan Simpang BI" terang Alvin.

Dia lalu berharap kepada seluruh pengendara kendaraan bermotor di Kota Padang agar senantiasa mentaati peraturan berlalu lintas."Walaupun tidak ada polisi akan ada 10 kamera yang mengawasi, apabila masih melanggar akan segera kami tindak," tegasnya.

"Nantinya penindakan dilakukan sehari setelah pelaku teridentifikasi dan dilakukan pengiriman barang bukti serta diberikan waktu sanggah, pembayaran tilang dapat dilakukan melalui Briva," imbuhnya. (MC)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini