PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Ini Alasan KPU

×

PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Ini Alasan KPU

Bagikan berita
PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Ini Alasan KPU
PBB dan PKPI Tak Lolos Verifikasi Peserta Pemilu 2019, Ini Alasan KPU

 [caption id="attachment_4084" align="alignnone" width="650"] Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta (net)[/caption]

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi partai peserta pemilu 2019.Komisioner KPU Wahyu Setiawan membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB. Hasilnya, PBB dinyatakan tidak memenuhi syarat lantaran persyaratan keanggotaan dalam kepengurusan kabupaten/kota tak memenuhi ketentuan, yakni tidak mencapai 75 persen yang ditetapkan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2017. Kepengurusan itu di Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat.

"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan TMS," kata Komisioner KPU, Hasyim As'yari saat membacakan hasil rekapitulasi verifikasi untuk PBB, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta, Sabtu (17/2/2018).Adapun untuk PKPI dinyatakan TMS karena memiliki persoalan yang sama dengan PBB, yakni terkendala kepepengurusan dan keanggotaan yang tidak memenuhi syarat verifikasi faktual.

Menurut Hasyim, PKPI tidak memiliki keanggotaan batas minimum yang sudah ditentukan oleh KPU, yakni kepengurusan dan keanggotaan di 75 persen kabupaten/kota di 34 provinsi tidak memenuhi syarat di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur."Kesimpulan, rekapitulasi verifikasi nasional (PKPI) dinyatakan tidak lolos," tutupnya.

Seperti diketahui, KPU hanya meloloskan 14 partai menjadi peserta pemilu 2019, yakni Perindo, PSI, Nasdem, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Golkar, Gerindra, PKS, PPP, Partai Garuda, Partai Berkarya dan PDIP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini