PDAM Berubah Nama Jadi Perumda Air Minum Kota Padang

×

PDAM Berubah Nama Jadi Perumda Air Minum Kota Padang

Bagikan berita
Foto PDAM Berubah Nama Jadi Perumda Air Minum Kota Padang
Foto PDAM Berubah Nama Jadi Perumda Air Minum Kota Padang

PADANG - Pemerintah Kota Padang menyambut baik perubahan nomenklatur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Padang.Hal itu disampaikan Kepala Bagian Perekonomian Kota Padang Swesti Fanloni mewakili Wali Kota Padang saat jumpa Pers di Hotel Grand Inna Muara, Senin (9/3) yang dihadiri Ketua Dewan Pengawas PDAM Asnel, Direktur PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal, Direktur Teknik Andri Satria, dan Direktur Umum Afrizal Kuning.

Perubahan nama berhubungan dengan telah dikeluarkan PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), yang merupakan turunan UU 23 Tahun 2014. Kemudian, ditindaklanjut Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Air Minum Kota Padang menjadi Perusahaan Umum Daerah.Dengan Perda nomor 1 Tahun 2020 itu juga telah dikeluarkan keputusan Wali Kota Padang selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) tentang pengukuhan Direksi dan Dewan Direksi masa jabatan 2019-2024.

"Perubahan nama ini merupakan amanat dari undang-undang dan berlaku diseluruh Indonesia," jelasnya.Sementara itu, Direktur Umum PDAM Kota Padang Hendra Pebrizal mengatakan, berdasarkan aturan ini, bentuk dari BUMD dibagi menjadi dua yaitu perusahaan umum daerah dan perseroan Daerah.

"Kita, dari PDAM sudah mengusulkan perubahan nama ini sejak awal tahun 2019, Alhamdulilah pada 15 Agustus 2019 telah diterima. Pada 3 Maret 2020 berdasarkan Keputusan peraturan wali kota kami telah dikukuhkan sebagai Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang untuk masa jabatan 2019-2024. Hari ini kami akan mengukuhkan seluruh karyawan-karyawati," sebutnya.Terkait dengan peningkatan pernyataan Modal, Hendra menerangkan, berdasarkan peraturan daerah tahun 2019, PDAM Kota Padang mendapat modal dari pemerintah sebesar Rp150 miliar selama 2019-2024. Berdasarkan aturan tersebut, PDAM Kota Padang juga akan memberikan keuntungan kepada pemerintah sesuai laba yang diterima sebesar 55 persen.

"Alhamdulillah, sepanjang tahun 2019 ini sudah terealisasi sekitar 21 miliar. Mudah-mudahan dapat meningkat untuk tahun-tahun berikutnya," jelasnya.Sementara itu, Ketua Dewan Pengawas PDAM Kota Padang Asnel yang sekarang menjadi Ketua Dewan Pengawas Perumda Air Minum Kota Padang, menuturkan, dengan perubahan nama ini tidak akan mengubah tugas sebagai dewas pengawas. Tetap sebagai pengawas dilapangan dan internal PDAM sendiri. (syawaldi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini