Pedagang Bawang Ini Mengaku Sudah 17 Tahun Gunakan Ganja

×

Pedagang Bawang Ini Mengaku Sudah 17 Tahun Gunakan Ganja

Bagikan berita
Foto Pedagang Bawang Ini Mengaku Sudah 17 Tahun Gunakan Ganja
Foto Pedagang Bawang Ini Mengaku Sudah 17 Tahun Gunakan Ganja

[caption id="attachment_27953" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Meski sudah tidak muda lagi, namun Syafri (62) masih saja terjerat kasus hukum berupa penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari tangan warga Lolong Belanti, Kecamatan Padang Utara ini, polisi menyita seperempat kilogram ganja sebagai barang bukti.

Menurut saksi dari kepolisian, Hari Akmal, penangkapan terdakwa yang merupakan pedagang bawang ini, berawal dari informasi yang diterima aparat keamanan dari masyarakat."Sehari sebelum penangkapan, kami dapat informasi bahwa di dekat SMA 1 di Lolong Belanti sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika," ujar Hari di hadapan majelis hakim yang diketuai Sutedjo dengan anggota Agus Komarudin dan Yose Ana Roslinda di Pengadilan Negeri Padang, Senin (29/5)

Kemudian terang Hari, pada 2 Maret 2017 pukul 11.30 WIB, polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumahnya di Lolong Belanti tersebut. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu kantong plastik hitam yang berisikan ganja yang terletak di sebuah lemari dalam kamar terdakwa."Kemudian, juga ditemukan tiga paket kecil ganja di atas meja tempat terdakwa ditangkap," sebutnya.

Hari menambahkan, semua barang bukti itu diakui terdakwa miliknya. Barang haram itu dibeli Syafri dari Is Charles (DPO) seharga Rp650 ribu. Kemudian ia menggunakan ganja di rumahnya. "Sebelumnya, terdakwa telah menjual ganja itu seharga Rp20 ribu," sebut Hari.Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata Asri menyebutkan, terdakwa yang juga residivis ini sudah 17 tahun menggunakan ganja. Perbuatan terdakwa ini menurut jaksa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini