Pedagang Didenda Karena Jual Minuman Energi pada Anak

Ă—

Pedagang Didenda Karena Jual Minuman Energi pada Anak

Bagikan berita
Pedagang Didenda Karena Jual Minuman Energi pada Anak
Pedagang Didenda Karena Jual Minuman Energi pada Anak

VILNIUS – Sebanyak 11 orang telah didenda di Lithuania karena menjual atau memberikan minuman berenergi kepada anak kecil, demikian pengumuman polisi nasional pada Jumat (17/7).

“Sembilan orang telah didenda karena menjual minuman berenergi kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun dan dua orang didenda karena membeli dan belakangan memberikan minuman semacam itu kepada anak kecil,” kata Ramunas Matonis, Juru Bicara Polisi Ukraina, di dalam satu wawancara dengan kantor berita BNS.

Lithuania tahun lalu menjadi negara pertama di Uni Eropa yang melarang penjualan minuman berenergi kepada orang yang berusia di bawah 18 tahun. Negara Baltik tersebut memberlakukan larangan itu sebagai reaksi terhadap penelitian yang memperlihatkan betapa populernya minuman bernergi di kalangan anak-anak yang di bawah umur.

Rangkaian pasar swalayan mengaku mereka sekuat mungkin menguasai keadaan, demikian laporan Xinhua --yang dipantau Antara di Jakarta, Sabtu pagi.

"Kadang-kala anak yang berusia di bawah umur meminta orang yang lebih tua untuk membelikan mereka minuman berenergi; staf keamanan kami menanggapi," kata Renata Saulyte, wanita Juru Bicara, sebagaimana dikutip BNS.

Para pejabat kepolisian Lithuania yang bertanggung-jawab atas urusan pemuda secara rutin melakukan penggerebekan untuk mengendalikan penjualan minuman berenergi kepada anak kecil.

Sejumlah kajian telah menunjukkan risiko yang ditimbulkan oleh konsumsi minuman berenergi, terutama oleh remaja. Konsumsi banyak minuman itu telah dikaitkan dengan berbagai gangguan kesehatan.

Organisasi Kesehatan Dunia telah memperingatkan bahwa peningkatan konsumsi minuman berenergi bisa menimbulkan bahaya bagi kesehatan masyarakat, terutama di kalangan generasi muda. (*/lek)

Sumber: antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini