Pedagang Lontong Nyambi Jual Togel Disidang

×

Pedagang Lontong Nyambi Jual Togel Disidang

Bagikan berita
Pedagang Lontong Nyambi Jual Togel Disidang
Pedagang Lontong Nyambi Jual Togel Disidang

PADANG -Meski sudah memiliki penghasilan dari menjual lontong, namun Arizal Agus (55), masih saja mencari sumber pemasukan dari perbuatan yang dilarang.  Terdakwa ditangkap oleh aparat kepolisian karena diduga menjual judi toto gelap (togel).Aparat kepolisian yang melakukan penangkapan yaitu Cecep mengatakan, terdakwa ditangkap pada 8 Juni 2015 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah warung di Komplek Iwapi, Pasar Raya Padang.”Kami melakukan penangkapan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujar Cecep dihadapan majelis hakim yang diketuai Sri Hartati di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (30/9).

Cecep menambahkan, saat penangkapan, terdakwa sedang asyik main handphone. Kemudian, juga ditemukan rekap nomor togel yang ada di kertas. Selain itu, juga diamankan uang senilai Rp850 ribu dari tangan terdakwa. (yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini