Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi

×

Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi

Sebarkan artikel ini
Pedagang pasar Bukittinggi keberatan dengan naiknya tarif retribusi. (*)

JAKARTA – Perwakilan pedagang Pasar Aur Kuning, Bukittinggi Sumatera Barat memperjuangkan aspirasi para pedagang, dengan mempertanyakan dugaan kenaikan tarif retribusi pasar. Karena sejak awal  2019, PEmko Bukittinggi memberlakukan kenaikan tarif retribusi pasar antara 500 hingga 600 persen.

Disebutkan, jika tarif retribusi yang baru ini naik, pedagang keberatan, karena pedagang tidak mampu. “Selain itu pedagang juga meminta Perda terkait sistem regulasi kartu kuning sebagai tanda pedagang hak sewa diubah,” kata Aldian Riadi selaku inisiator pedagang Aur Kuning di kawasan Taman Mini Jakarta Timur (29/4/2019)

Selain itu tegas Aldian pedagang juga meminta perda terkait sistem regulasi kartu kuning sebagai tanda pedagang hak sewa diubah.

Baca Juga:  Liburan, Bukittinggi Penuh Sesak

“Sudah sewa melonjak yang biasa kami bayar Rp120.000 perbulan menjadi Rp.720.000 bahkan hak-hak kami pun seperti dilucuti. Padahal, kebijakan walikota sebelumnya tak sekejam sekarang ini,”ungkap Aldian.

Para pedagang mengaku sudah mengadukan masalah ini kepada sejumlah pihak. Mulai dari DPRD bukittinggi hingga Gubernur namun tidak jua ada penyelesaian

Para pedagang yang merasa terzalimi oleh kebijakan Pemkot setempat akhirnya mengadu ke Jakarta.

Lewat tim inisiator yang dibentuk untuk membela pedagang mereka terpaksa minta bantuan dari kantor penasehat hukum Eggi Sudjana.