Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi

×

Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi

Bagikan berita
Foto Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi
Foto Pedagang Pasar Bukittinggi Pertanyakan Soal Retribusi

JAKARTA - Perwakilan pedagang Pasar Aur Kuning, Bukittinggi Sumatera Barat memperjuangkan aspirasi para pedagang, dengan mempertanyakan dugaan kenaikan tarif retribusi pasar. Karena sejak awal  2019, PEmko Bukittinggi memberlakukan kenaikan tarif retribusi pasar antara 500 hingga 600 persen.Disebutkan, jika tarif retribusi yang baru ini naik, pedagang keberatan, karena pedagang tidak mampu. "Selain itu pedagang juga meminta Perda terkait sistem regulasi kartu kuning sebagai tanda pedagang hak sewa diubah," kata Aldian Riadi selaku inisiator pedagang Aur Kuning di kawasan Taman Mini Jakarta Timur (29/4/2019)

Selain itu tegas Aldian pedagang juga meminta perda terkait sistem regulasi kartu kuning sebagai tanda pedagang hak sewa diubah."Sudah sewa melonjak yang biasa kami bayar Rp120.000 perbulan menjadi Rp.720.000 bahkan hak-hak kami pun seperti dilucuti. Padahal, kebijakan walikota sebelumnya tak sekejam sekarang ini,"ungkap Aldian.

Para pedagang mengaku sudah mengadukan masalah ini kepada sejumlah pihak. Mulai dari DPRD bukittinggi hingga Gubernur namun tidak jua ada penyelesaianPara pedagang yang merasa terzalimi oleh kebijakan Pemkot setempat akhirnya mengadu ke Jakarta.

Lewat tim inisiator yang dibentuk untuk membela pedagang mereka terpaksa minta bantuan dari kantor penasehat hukum Eggi Sudjana.Perlu diketahui mayoritas pedagang di Pasar Bukittinggi ini merupakan pedagang yang sudah puluhan tahun berdagang di tempat tersebut.

Mereka selama ini mengikuti kebijakan Pemda, sebut saja ketika para pedagang harus memiliki hak sewa Kartu Kuning sebagai salah satu pemenuhan Perda Nomor 22/2004.Namun, lanjut Aldian, tanpa dialog dengan para pedagang belakangan ini Kartu Kuning itu tidak bisa dijadikan agunan maupun dialihkan kepada pihak lain.

"Ini merepotkan para pedagang. Padahal, tanah tempat berdiri bangunan tersebut sebenarnya dulu tanah adat dan bukan milik Pemko Bukittinggi," urainyaDari lima sentra pedagang Bukittinggi yakni kawasan Pasar Aur Kuning, Pasar Atas, Pasar Bawah, Pasar Lereng, dan Belakang Pasar, tidak kurang ada 20.000 pedagang toko dan kios. Belum lagi belasan ribu pedagang lapak lapangan atau kaki lima.

“Bahkan baru-baru ini beredar pemberitahuan yang menyatakan bahwa para pedagang untuk segera melunasi retribusi pasar dan apabila tidak sanggup membayar retribusi pasar selama 3 bulan berturut-turut maka sesuai perda No.22 tahun 2004 maka hak sewa pedagang akan dicabut," tuntas Aldian. (Dudung)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini