LUBUK BASUNG – Diperkirakan lebih 100 pedagang Pasar Lama Lubuk Basung Jumat (24/2) mendatangi DPRD Kabupaten Agam. Mereka mengadukan nasib mereka karena Bupati Agam menolak perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengguna rumah dan tokoh (Ruko) yang sudah ditempati selama 20 tahun lebih.
Ruko yang ditempati itu mereka beli dari investor PT. Sitingkai Sakti Group tahun 1989 silam. Mereka mengakui delapan HGB sudah habis tahun 2009, menurut peraturan yang masih berlaku HGB itu dapat diperpanjang. Tetapi Bupati menolak.