
PADANG – Mantan Direktur Umum PDAM Padang Andi Taswin harus dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang beberapa waktu lalu.
Namun, keputusan itu belum direalisasikan Walikota Padang. Tentu hal itu membuat Andi Taswin mempertanyakannya. Secara kebetulan, Andi Taswin bertemu dengan Walikota Padang di Rumah Makan Sederhana sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (7/1).
Ketika Andi Taswin berniat ingin bertanya usai walikota melakukan rapat dengan jajaran direksi dan pengawas PDAM, namun tak diindahkan walikota dan pemimpin Kota Padang itu berjalan bergegas menuju mobil.
Kejadian ini disaksikan banyak orang. Termasuk beberapa orang anggota DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, Maidestal Hari Mahesa serta Zulhardi Z Latif yang kebetulan juga sedang makan di sana serta sejumlah jajaran PDAM Padang yang sedang berkumpul di sana.
Pengacara Andi Taswin, Sahindra Nurben menjelaskan, putusan PTUN sudah keluar sejak 22 Desember 2015 lalu. Bahkan sebelum keputusan PTUN itu keluar, pengadilan PTUN juga sudah mengeluarkan putusan sela yang meminta Walikota Padang menunda pelaksanaa SK pemberhentian Walikota terhadap dirinya. Penerapan putusan sela ini, menurut Nurben harus dilaksanakan, walaupun tergugat (Walikota-red) sedang melakukan upaya banding ke PTUN Medan.
“Dalam kondisi sekarang, Walikota sebagai pejabat publik tidak menunjukan itikad yang baik dan taat hukum terhadap putusan PTUN tersebut,”ujarnya.
Walikota Padang, H. Mahyeldi dikonfirmasi, belum bisa berkomentar tentang hal itu. Kemudian, Kabag Hukum Pemko Padang, Suhandra mengatakan, sesuai dengan aturan hukum yang ada pihak yang kalah diberi kesempatan untuk banding. Pemko Padang tengah melakukan upaya banding ke PTTUN Medan. Dan sekarang materi bandingnya sedang disusun.(syawaldi)