Pegacara: Walikota Padang tak Punya Itikad Baik

×

Pegacara: Walikota Padang tak Punya Itikad Baik

Bagikan berita
Pegacara: Walikota Padang tak Punya Itikad Baik
Pegacara: Walikota Padang tak Punya Itikad Baik

[caption id="attachment_22566" align="alignnone" width="480"]Andi Taswin saat hendak meminta klarifikasi ke Walikota Padang. (*) Andi Taswin saat hendak meminta klarifikasi ke Walikota Padang. (*)[/caption]PADANG - Mantan Direktur Umum PDAM Padang Andi Taswin harus dikembalikan ke posisi semula sesuai dengan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang beberapa waktu lalu.

Namun, keputusan itu belum direalisasikan Walikota Padang. Tentu hal itu membuat Andi Taswin mempertanyakannya. Secara kebetulan, Andi Taswin bertemu dengan Walikota Padang di Rumah Makan Sederhana sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (7/1).Ketika Andi Taswin berniat ingin bertanya usai walikota melakukan rapat dengan jajaran direksi dan pengawas PDAM, namun tak diindahkan walikota dan pemimpin Kota Padang itu berjalan bergegas menuju mobil.

Kejadian ini disaksikan banyak orang. Termasuk  beberapa orang anggota DPRD Padang, Wahyu Iramana Putra, Maidestal Hari Mahesa serta Zulhardi Z Latif yang kebetulan juga sedang makan di sana serta sejumlah jajaran  PDAM Padang yang sedang berkumpul di sana.Pengacara Andi Taswin, Sahindra Nurben menjelaskan, putusan PTUN  sudah keluar sejak 22 Desember 2015 lalu.  Bahkan sebelum keputusan PTUN itu keluar, pengadilan PTUN juga sudah mengeluarkan putusan sela yang meminta Walikota Padang menunda pelaksanaa SK pemberhentian Walikota terhadap dirinya. Penerapan putusan sela ini, menurut Nurben harus dilaksanakan, walaupun tergugat (Walikota-red) sedang melakukan upaya banding ke PTUN Medan.

“Dalam kondisi sekarang, Walikota sebagai pejabat publik tidak menunjukan itikad yang baik dan taat hukum  terhadap putusan PTUN tersebut,”ujarnya.Walikota Padang, H. Mahyeldi dikonfirmasi, belum bisa berkomentar tentang hal itu. Kemudian, Kabag Hukum Pemko Padang, Suhandra mengatakan, sesuai dengan aturan hukum yang ada pihak yang kalah  diberi kesempatan untuk banding. Pemko Padang tengah melakukan upaya banding  ke PTTUN Medan. Dan sekarang materi bandingnya sedang disusun.(syawaldi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini