Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

×

Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

Bagikan berita
Foto Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020
Foto Pegawai Bebas Pajak PPh 21 dari April hingga September 2020

JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan aturan yang memuat tentang insentif pajak, termasuk pajak penghasilan (PPh) pasal 21. Hal ini dilakukan untuk menangkis dampak virus corona atau covid-19."PPh pasal 21 ditanggung pemerintah diberikan sejak masa pajak April 2020 sampai dengan masa pajak September 2020," demikian termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor23/PMK.23/2020.

Selanjutnya, pemberi kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh 21 yang ditanggung pemerintah tersebut ke kantor pajak tempat pemberi kerja terdaftar.Diwartakan okezone, pemberi kerja kemudian menyampaikan laporan tersebut paling lambat pada 20 Juli 2020, untuk masa pajak April sampai dengan masa pajak Juni.

Lalu paling lambat pada 20 Oktober 2020 untuk masa pajak Juli sampai dengan masa pajak SeptemberPPh pasal 21 yang ditanggung pemerintah harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja pada saat pembayaran penghasilan.

PPh 21 yang ditanggung pemerintah dan diterima oleh pegawai tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan yang dikenakan pajak. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini