Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK

×

Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK

Bagikan berita
Foto Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK
Foto Pegawai Ditahan Terkait Dugaan Suap Bukopin, Ini Penjelasan OJK

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait penetapan tersangka pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo mengatakan, OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud.

Sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK yang kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai."OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetapmelaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," tulis Anto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (22/7).

Sebagai informasi, usai menjalani serangkaian pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, DIW Pengawasan Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan resmi ditetapkan sebagai tersangka.Diwartakan okezone, DIW ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dalam bentuk kredit senilai Rp7,4 miliar dari salah satu Bank Bukopin Cabang Surabaya. DIW diduga memanfaatkan jabatan sebagai pengawas eksekutif jasa keuangan guna kepentingan pribadi.

Setelah ditetapkan tersangka, DIW langsung dilakukan penahanan oleh penyidik Kejati DKI. Kejati DKI hingga kini masih melakukan penyelidikan kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat. (gv)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini