Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

×

Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

Bagikan berita
Foto Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil
Foto Pejabat KemenPUPR Kembalikan Uang Proyek SPAM ke KPK dengan Cara Dicicil

[caption id="attachment_46375" align="alignnone" width="650"] Juru bicara KPK, Febri Diansyah (antara foto)[/caption]JAKARTA - ‎Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang dalam jumlah besar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun anggaran 2017-2018, milik Kementeriaan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPK, uang yang telah disita yakni, Rp11,2 Miliar, SGD23.100, dan USD138.500. Uang tersebut diduga berasal dari pengusaha untuk menyuap pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM tahun anggaran 2017-2018."Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM baik dalam mata uang rupiah ataupun valuta asing, yaitu: Rp11,2 miliar, SGD23100; USD138500," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Menurut Febri, sejumlah uang tersebut ‎terdiri dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada, 29 Desember 2018 dan pengembalian dari 16 orang pejabat di Kementerian PUPR yang dilakukan dengan cara mencicil."Ada yang beberapa kali mengembalikan secara mencicil. Nilainya, mulai dari Rp75 juta sampai Rp1 Miliar," tekan Febri.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK," sambungnya.Terkait pemeriksaan pada hari ini, kata Febri, ada lima saksi yang memenuhi panggilan pemeriksaan. Kelima saksi tersebut yakni, Mantan PNS KemenPUPR, Hamdi Rahman; Kasatker PSPAM NTB, Indra Juliraf; Kasatker PSPAM Aceh, Eddi; PPK Umbulan, Indra Kartasasmita; dan PNS pada KemenPUPR, Muhammad Sundoro alias Icun.

"Penyidik mengkonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di KemenPUPR dan aliran dana terkait Pelaksanaan Proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum TA 2017-2018 di KemenPUPR," katanya mengutip okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini