PEKANBARU – Seorang pria berinisial F (25) warga Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Bukit Raya.
Ia ditangkap Sabtu (2/1) siang dan Senin (4/4) telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu – shabu. Saat menangkap, Tim Buser Unit Reskrim Polsek Bukit Raya menemukan dan menyita shabu seberat 80,16 gram.
Penangkapan pria yang telah resmi berstatus tersangka dan tahanan Polsek Bukit Raya, Kota Pelanbaru itu dibenarkan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H Nandang Mu’min Wijaya melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo.
“Tersangka kita tangkap di rumahnya yang terletak di jalan HM. Nasir Rimbo Panjang sekitar pukul 15.00 WIB. Ia diduga sebagai pelaku tindak pidana kepemilikan dan menguasai Narkotika jenis shabu-shabu,” ungkap Kapolsek Bukit Raya itu.
Dijelaskannya, pekerja swasta itu ditangkap beserta 1 paket besar narkotika dan 1 buah bong sebagai alat menggunakan shabu-shabu serta 1 telepon genggam.
“Dari keterangan tersangka F kepada penyidik, ia mengaku membeli dan mendapatkan shabu itu seharga Rp36 juta dari seorang pri berinisial AW yang kini telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO.red),” ungkapnya.
Akibat perbuatannya, F bakal mempertanggung jawabkan perbuatan pidanya karena telah melanggar pasal Pasal 114 dan atau 112 dan atau 127 Undang-Undang no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.(r)
Komentar