Pekerjaan Infrastruktur di Solsel, Saksi Ahli Sebut Ada Penyimpangan

×

Pekerjaan Infrastruktur di Solsel, Saksi Ahli Sebut Ada Penyimpangan

Bagikan berita
Pekerjaan Infrastruktur di Solsel, Saksi Ahli Sebut Ada Penyimpangan
Pekerjaan Infrastruktur di Solsel, Saksi Ahli Sebut Ada Penyimpangan

PADANG - Sidang dugaan korupsi yang menjerat mantan Kasi Rehabilitasi Badan Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPBD) Kabupaten Solok Selatan, Irda Hendri dilanjutkan Kamis (15/8) di Pengadilan Negeri Padang. Pada sidang itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.Saksi ahli, Andi Rahmadi membenarkan telah terjadi penyimpangan, yakni terdapat kekurangan dalam pengerjaan infranstuktur pasca bencana alam tahun 2016 itu.

"BPK menerima data dari penyidik, pengawas lapangan, dan melihat kondisi di lapangan. Data yang kami peroleh itu kemudian dicocokkan, ternyata benar terjadi penyimpangan," katanya.Selain Irda, tiga orang lainnya juga ikut terseret dan menjadi terdakwa atas kasus tersebut, yaitu Ito Marliza, Mai Afri Yuneti, dan Benni Ardi (berkas terpisah).

Usai mendengar keterangan saksi ahli, keempat terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak keberatan atas apa yang disampaikan.Majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin kemudian menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda mendengar satu lagi keterangan saksi ahli dari Unand.

Dalam dakwaan disebutkan, pada  2016 telah terjadi banjir dan tanah longsor di Kecamatan Sugai Pagu, Kecamatan Pauh Duo, Kecamatan Sangir, Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan.Bencana alam itu menyebabkan sejumlah infrastruktur rusak. Terdakwa Irda Hendri kemudian ditunjuk sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam perbaikannya.

Kemudian terdakwa Irda Hendri melalui saksi Editorial, menghubungi terdakwa Ito Marliza, Mai Afri Yuneti dan Benni Ardi untuk melakukan penawaran pengerjaan, dan lahirlah kesepakatan.Setelah pengerjaan berjalan, dari hasil penghitungan Badan Pemeriksa keuangan (BPK) RI ditemukan terdapat selisih pembayaran negara kepada rekanan atas pengerjaan yang dilakukan, yang membuat negara mengalami kerugian hingga Rp 1,087 miliar. (Wahyu)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini