Pekerjaan Tak Rampung, Kontraktor Menara Masjid Raya Sumbar Dikenai Didenda

×

Pekerjaan Tak Rampung, Kontraktor Menara Masjid Raya Sumbar Dikenai Didenda

Bagikan berita
Foto Pekerjaan Tak Rampung, Kontraktor Menara Masjid Raya Sumbar Dikenai Didenda
Foto Pekerjaan Tak Rampung, Kontraktor Menara Masjid Raya Sumbar Dikenai Didenda

[caption id="attachment_47324" align="alignnone" width="650"] Warga berselfi ria di kawasan Masjid Raya Sumbar (lenggo)[/caption]PADANG - Kontraktor pengerjaan menara Masjid Raya Sumbar, PT Marlancho didenda 1/mil setiap hari. Perusahaan tersebut hanya mampu menyelesaikan pekerjaan 71 persen pada 2017.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku, terhitung 1 Januari rekanan yang mengerjakan menara tersebut didenda dengan 1/mil/hari," ujar Kepala Bidang Bina Mental, Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar, Karimis, Jumat (12/1).Dikatakannya, kontrak pengerjaan menara Masjid Raya tersebut senilai 19,5 miliar. Terhitung 31 Desember 2017, pekerjaan hanya selesai 71 persen. Kemudian, dibayarkan sesuai dengan volume yang diselesaikan. Sisanya sekitar 29 persen dengan total anggaran Rp5,1 miliar dihentikan.

Meski begitu, rekanan juga dapat melanjutkan sisa pekerjaan dengan sanksi membayar denda 1/mil per hari dari nilai kontrak. Sedangkan waktu sisa pengerjaan diberikan selama 90 hari kerja. Jika sisa hari kerja ini masih belum dapat dituntaskan, rekanan dikenakan denda 9 persen dari sisa kontrak, jaminan dicairkan dan perusahaan tersebut di-blaklist (masuk daftar hitam)."Jadi pelaksanaan lanjutannya ada konsekuensi bagi rekanan. Bahkan, jika selesai selain didenda tiap hari, uang mereka juga baru dibayarkan nantinya dengan APBD perubahan," tambahnya. (yose)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini