Pelajar di Bukittinggi Berkelahi Diduga karena Asmara, Satu Meninggal

Ă—

Pelajar di Bukittinggi Berkelahi Diduga karena Asmara, Satu Meninggal

Bagikan berita
Foto Pelajar di Bukittinggi Berkelahi Diduga karena Asmara, Satu Meninggal
Foto Pelajar di Bukittinggi Berkelahi Diduga karena Asmara, Satu Meninggal

BUKITTINGGI – Diduga dipicu permasalahan asmara, seorang pelajar di Bukittinggi  nekat memukul temanya hingga meregang nyawa.Peristiwa itu terjadi, Sabtu (6/2) sekitar pukul 12.00 Wib di depan rumah dinas walikota Bukittinggi di Belakang Balok.

Kapolres melalui Kasat Reskrim  Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution menjelaskan kejadian berawal dari percakapan pesan WhatsApp pelaku yang merupakan pelajar di salah satu sekolah swasta di Bukittinggi dengan korban yang juga seorang pelajar di MAN 1 Bukittinggi.Percakapan kedua pelajar di WhatsApp itu terkait masalah asmara. Pelaku berpacaran dengan mantan pacar korban. Hingga akhirnya pelaku dan korban janjian untuk bertemu di lokasi TKP.

Disaat korban bersama temannya sampai di lokasi yang telah di janjikan, korban turun dari motor, kemudian pelaku tiba-tiba langsung memukul kepala korban menggunakan helm milik pelaku sehingga korban terjatuh ke aspal. “Perkelahian tersebut sempat di lerai warga yang berada disekitar TKP,” ucap Akp Chairul Amri.Sekira pukul 18.10 WIB korban Fito Khair Khalis (17 dinyatakan meninggal dunia di RS Yarsi Bukittinggi. Mendapat informasi perkelahian tersebut TIM Opsnal Polres Bukittinggi bergerak cepat mengamankan pelaku anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial NR (17)  dan membawanya ke Mako Polres Bukittinggi.

“Laporan dari pihak keluarga Korban sudah kita terima, kita respon cepat kejadian tersebut guna mengantisipasi berkembangnya hal yang tidak diinginkan. Kita juga mengimbau kepada keluarga korban untuk menyerahkan proses hukum kasus tersebut kepada pihak Kepolisian,” katanya.“Saat ini kasus tersebut sudah di tangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Bukittinggi di karenakan pelaku masih di bawah umur, dan pelaku tersebut disangkakan dengan pasal 80 ayat 3 uu no 35 tahun 2014 jo uu no 11 tahun 2012 ttg sistem peradilan pidana anak,” terang Kasat. (gindo)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini