[caption id="attachment_3526" align="alignnone" width="650"] Barang bukti sabu (net)[/caption]PEKANBARU - Polresta Pekanbaru menetapkan empat tersangka kepemilikan ribuan paket sabu-sabu beromzet Rp6 miliar hasil penggerebekan "Kampung Narkoba' di ibukota Provinsi Riau itu.
"Dari pengungkapan yang dilakukan Kamis malam, kita telah menetapkanempat tersangka. Tersangka pertama sebagai bandar berinisial RJ,
selanjutnya tiga tersangka lainnya RM, EPR dan AP sebagai kaki tanganbandar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Aries Syarif Hidayat saat
gelar perkara di Pekanbaru, Jumat (25/3).Keempat tersangka yang ditangkap di sebuah rumah di Kampung Dalam atau
dikenal sebagai Kampung Narkoba di Pekanbaru itu berusia antara 15-20tahun. RJ sendiri sebagai bandar dan kaki tangannya RM tercatat berusia
20 tahun, sementara EPR dan AP berusia 15 tahun. Kedua nama terakhir,sebut Kapolres, masih berstatus sebagai pelajar SMA.Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 4.639paket sabu siap edar yang terdiri dari 3.746 paket seharga Rp100 ribu,
790 paket seharga Rp150 ribu, 60 paket Rp400 ribu dan 43 paket sehargaRp500 ribu.
Selain ribuan paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa200 butir pil ekstasi.
Aries mengatakan dari pemeriksaan sementara diketahui para tersangka sudah menjalankan bisnis haramnya selama empat bulan lamanya. "Dalam jangka empat bulan itu, mereka mengaku telah melepas 10 kilogram sabu-sabu," jelasnya.Menurutnya hal itu sangat mengejutkan lantaran rata-rata pelaku masih
Editor : Eriandi, S.Sos