Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Padang

×

Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Padang

Bagikan berita
Foto Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Padang
Foto Pelaku Curanmor Dibekuk Polresta Padang

PADANG - Seorang pelaku curanmor berhasil ditangkap tim Satuan Reskrim Polresta Padang di Parak Kaluek Jalan By Pass Pisang, Kuranji, Senin (7/10) sekitar pukul 16.00 WIB.Sebelumnya pelaku‎, Abdul Rahman (27) warga Berok Nipah, Padang Barat, melakukan aksinya di Jalan Bandes Kampung Baru RT 002 RW 001 Kuranji, Jumat (13/9).

Saat ini tersangka telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/674/K/XI/2019/SPKT Unit III tertanggal 24 September.Selain itu, tersangka juga mengakui perbuatannya telah melakukan aksi curanmor dengan nomor LP/328/K/X/2019/Sektor Padang Barat di parkiran Resto Enhai Hayam Wuruk, Padang Barat, Minggu (6/10) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka berikut dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion hitam tanpa nomor p‎olisi telah diamankan di Mapolresta Padang.Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, mengatakan, petugas telah memeriksa pelaku dan tersangka mengakui dua TKP yang saat ini sudah diterima laporannya di jajaran Polresta Padang.

Penangkapan tersangka, berawal dari adanya informasi dari masyarakat, adanya pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan pulang ke rumahnya, Parak Kaluek Jalan By Pass Pisang, Kuranji.Bermodalkan informasi itu, petugas langsung menyergap pelaku tanpa ada perlawanan. Saat itu, petugas langsung mengamankan tersangka bersama satu unit sepeda motor.

"Kita introgasi pelaku di kantor. Hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya telah melakukan aksi di Jalan Bandes Kampung Baru," ujar Edriyan.Terakhir Edriyan mengatakan, selain mengakui perbuatan di Jalan Bandes, tersangka juga mengakui perbuatannya di Resto Enhai Jalan Hayam Wuruk.

"Kita masih mendalami dan mengembangkan kasus ini. Berkemungkinan ada penambahan TKP dari aksi tersangka ini. Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman kurungan penjara lima tahun penjara," tutupnya. (deri)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini