PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang menangkap II (32) karena diduga mencuri sepeda motor pada Selasa (22/3) pukul 11.00 WIB.
“Tersangka kami tangkap di kediamannya di Pasar Teluk Kabung, Kecamatan Bungus Teluk Kabung, Kota Padang tanpa perlawanan,” kata Kapolresta Padang Kombes Pol Wisnu Andayana melalui Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Abdus Syukur di Padang, Rabu.
Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa tiga unit sepeda motor merek Suzuki Satria FU dan satu set kunci T.
Ia mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor 493/K/XII/2015/Sektor Padang Timur tanggal 02 Desember 2015 dan laporan polisi nomor 70/K/II/2016/Sektor Padang Timur tanggal 04 Februari 2016.
Ia mengatakan setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, yang bersangkutan mengaku sudah melancarkan aksi pencurian sebanyak tujuh kali.
“Saat ini kami akan fokus mencari barang bukti serta terus mendalami sejauh apa keterlibatannya terkait kasus pencurian sepeda motor ini,” katanya.
Ia mengimbau warga Kota Padang untuk waspada terkait aksi pencurian sepeda motor dan apabila menjadi korban agar sesegera mungkin membuat laporan polisi.
“Dengan adanya laporan polisi kami bisa sedini mungkin melakukan penyelidikan,” katanya.
Selain itu, kehati-hatian dan kewaspadaan warga harus terus ditingkatkan seperti tidak memarkirkan sepeda motor di sembarang tempat dan memakai kunci ganda.(arief)