DHARMASRAYA – Tim Reskrim Polsek Kecamatan Pulau Punjung dan Tim Reskrim Polres Dharmasraya menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor ( curanmor), Kamis (16/1) sekira pukul 12.00 WIB. Satu pelaku terpaksa ditembak petugas karena berusaha melawan saat hendak diamankan.
Kedua pelaku diketahui bernama, AP, (23), warga Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, dan AZ, (33) warga Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung. Keduanya ditangkap di tempat berbeda.
AP diamankan saat sedang tidur di sebuah ruko di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan Pulau Punjung. Sementara, AZ, ditangkap di rumahnya, Jorong Sungai Kambut, Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung.
Menurut Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir melalui Kasat Reskrim, AKP Suyanto, didampingi Polsek Pulau Punjung, Iptu Syafrinaldi, dan Kanit Reskrim, Ipda Welly Wahyudi saat dikonfirmasi Singgalang, Kamis (16/1), kedua pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Jorong Jambu Linpo Nagari Sungai Kambut Kecamatan Pulau Punjung, 31 Desember 2019 dengan Laporan Polisi : Lp/78/K/XII/.
Satu orang pelaku atas nama AP, terpaksa ditembak di kaki sebelah kiri, lantaran melakukan perlawanan saat hendak dimankan. Saat ini, pelaku sudah mendapat perawatan medis di RSUD Sungai Dareh.
“Untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku kita amankan di Mako Polsek Pulau Punjung,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari ke dua tersangka, satu unit sepeda motor Honda Merk Beat warna Hitam Merah dengan Nomor Polisi BA 3380 VE No Sin JM11E2204853 No Ka MH1JM1123KK223200 Atas Nama, Fibi Rianci Landini. Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 7 tahun. (roni)