Pelaku Curas di Banda Kali Marapalam Mulai Jalani Sidang

×

Pelaku Curas di Banda Kali Marapalam Mulai Jalani Sidang

Bagikan berita
Foto Pelaku Curas di Banda Kali Marapalam Mulai Jalani Sidang
Foto Pelaku Curas di Banda Kali Marapalam Mulai Jalani Sidang

Padang, Singgalang - Didakwa melakukan tindak pidana pencurian disertai ancaman kekerasan, terdakwa Dahriyano Alkafi mulai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan disebutkan JPU Ade Restu, kejadian bermula Jumat, 23 Oktober 2020, sekira pukul 21.00 wib, terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh saksi Kevin Heri Putra yang minta diantarkan ke rumahnya.

Kemudian terdakwa mengantarkan saksi Kevin dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun warna merah hitam tanpa plat nomor milik terdakwa. Di tengah perjalanan saksi Kevin meminta terdakwa berhenti dan mengatakan agar saksi saja yang mengendarai sepeda motor.Kevin kemudian menyerahkan satu buah pisau yang telah dibawanya kepada terdakwa untuk disimpan oleh terdakwa dan terdakwa menerimanya kemudian menyimpan pisau tersebut dengan menyelipkannya di pinggang terdakwa,.

Kemudian saat sedang melewati kawasan Tepi Bandar Bekali atau dekat Jembatan Marapalam, Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, saksi Kevin dan terdakwa melihat saksi korban Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra sedang duduk di atas sepeda motor dan berhenti di pinggir jalan Bandar Bekali.Melihat itu, kemudian terdakwa berkata kepada saksi Kevin, "Putar balik, kejar orang itu."

Sehingga Kevin pun langsung memutar balik arah sepeda motor dan memberhentikan sepeda motornya di samping sepeda motor saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra.Kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motornya lalu langsung mencabut kunci kontak sepeda motor saksi Della Puspita, dan menyimpannya di saku celana.

Kemudian terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang diselipkan di pinggangnya, kemudian terdakwa memegang pisau tersebut di tangan kanan terdakwa kemudian terdakwa arahkan kepada saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra sambil berkata dengan nada mengancam."Serahkan HPnya!" kata terdakwa pad saksi korban.

Terdakwa mengarahkan pisau tersebut dan mengancam saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra dengan pisaunya berkali-kali. Awalnya korban tidak mau tapi terdakwa terus menerus mengancam dengan mengarahkan pisau sampai akhirnya saksi Della Puspita dan saksi Lius Raisya Gustriandra ketakutan dan menyerahkan handphonenya kepada terdakwa.Setelah terdakwa mendapatkan handphone dari saksi Lius, terdakwa langsung naik kembali ke atas sepeda motornya dan menyuruh Kevin tancap gas.

Kemudian Kevin langsung melajukan sepeda motornya namun belum berapa jauh mesin sepeda motor yang dikendarainya tiba-tiba mati, sehingga terdakwa dan Kevin meninggalkan sepeda motor itu di pinggir jalan dan melarikan diri ke dalam gang rumah-rumah warga.Hingga kemudian Kevin berhasil ditangkap warga sedangkan terdakwa berhasil melarikan diri dan kabur ke Jakarta, sampai kemudian terdakwa kembali ke Padang Desember 2020 dan ditangkap oleh pihak yang berwajib.

Dikatakan JPU, bahwa terdakwa telah mengambil handphone merk Samsung J7 tanpa izin dan dengan ancaman kekerasan terhadap saksi Della Puspita dengan tujuan untuk menguntungkan terdakwa. Atas perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp.1 juta.Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHP. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini