Tak Berkategori  

Pelaku dan Penadah Ditangkap, Ternyata Sudah Mencuri di 15 TKP Lebih

PEKANBARU – Sindikat ‘maling’ spesialis kupak rumah dan kendaraan bermotor yang mengaku telah beraksi lebih dari 15 TKP berhasil ditangkap Unit Satreskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Tenayan Raya, Pekanbaru.

Penangkap 4 pria yang diduga sebagai pelaku dan 1 wanita yang diduga sebagai penadah itu dilakukan dibawah komando Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU M. Bahari Abdi.

“Empat pelaku yang berhasil ditangkap itu DSO alias Doni usia 24 tahun, DYS alias Duta usia 22 tahun, MI usia 16 tahun dan PP usia 22 tahun. Tak hanya itu ditangkap pula RO alias Roza usia 38 tahun yang diduga kuat sebagai penadah barang curian,” kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya AKP Manapar Situmeang, Kamis (21/1/2021).

Dijelaskan Kapolsek AKP Manapar yang didampingi Kanit Reskrim IPTU Abdi di Mapolsek Tenayan Raya, keberhasilan pengungkapan kasus  tindak Pidana Curanmor, curat dan pertolongan jahat itu berawal dari keberhasilan anghota Unit Reskrim mengungkap perkara curat dengan tersangka PP alias Panca (22).

“Usai Panca ditangkap pada 13 Januari lalu, polisi melakukan pengembangan terhadap keterlibatan pelaku Doni, da saat memeriksa rumah Doni polisi menemukan banyak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) berupa plat nomor polisi kendraan roda dua di rumahnya,” jelasnya.

Tak puas dengan hasil demikian, Kanit Reskrim dan Panit II Reskrim Ipda Budi Hartono beserta Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mencari keberadaan tersangka dan barang bukti lainnya. Alhasil pada Sabtu 16 Januari ditangkaplah MI (16) di jalan Sekuntum karena diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan roda dua dengan nomor polisi BM 4980 AN.

“Dihari yang sama, pasa malam hari sekitar pukul 23.00 WIB ditangkap tersangka Doni diKampung Rempak, Siak. Selanjutnya pada minggu, 17 Januari ditangkap pula tersangka Duta di Desa Buantan Lestari, Bunga Raya, Siak. Selanjutnya ditagkap pula pada Seni 18 Januari tersangka Roza yang diduga telah memberikan pertolongan jahat. Ia ditangkap di Jalan Kartama, Pekanbaru,” ungkap Iptu Bahari Abdi.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan yaitu dua unit kendaraan roda dua, puluhan plat nomor kendraan bermotor, monitor, ac, kunci T yang diduga kuat sebagai hasil dan alat yang dipakai mencuri.

“Dari penyidikan, teringkap ada 1 plat kendaraan bermotor yang dilaporkan telah hilang sejak 3 tahun lalu. Tak hanya itu diantara pelaku yang kita tangkap ada seoramg residivis dan ia adalah Doni,” jelasnya.

Dijelaskan Kapolsek, Doni merupakan seorang residivis dalam kasus pencurian kendaraan bermotor beberapa tahun lalu.

“Benar, Doni ditangkap bersama 4 rekannya. Mereka mengaku satu sindikat sewaktu beraksi mencuri di rumah-rumah maupun mencuri sepeda motor,” Kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya melalui Kapolsek Tenayan Raya, AKP Manapar Situmeang Kamis (21/1/2021).

Dari pengakuan Doni ia pernah ditangkap dan merasakan dinginnya bilik jeruji penjara saat berusia 17 tahun karena membeli sepeda motor hasil curian.

“Dulu ditangkap dalam perkara 480, saat itu masih SMA,” ungkapnya.

Ditanya alasan ia mencuri Doni mengaku terpaksa melakukan karena desakan ekonomi dan kebutuhan sehari-hari.

“Dulu dihukum selama 3 bulan 15 hari. Waktu itu saya ditangkap karena membeli sepeda motor hasil curian dari teman seharga satu juta lima ratus ribu,” jelasnya.

Ditanya tentang statusnya Doni mengaku telah berkeluarga, ia memiliki satu orang istri dan seorang anaak beruaia 4,5 tahun.

“Menyesal, motor saya pakai sendiri. Kalau anak dan istri sekarang tinggal dengan mertua,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya IPTU M. Bahari Abdi yang menangkap tersangka Doni menerangkan bahwa dari pemeriksaan urine tersangka positif mengkonsumsi narkotika.

“Tersangka ini kita tangkap pada 16 Jamuari 2021 sekira pukul 23.00 WIB di Kampung Rempak. Siak. Dia diduga telah mencuri sepeda motor honda Beat warna hitam,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini masih terus kami kembangkan karena ia dan rekannya mengaku telah mencuri lebih dari 15 TKP,” tutupnya.(411)