Pelaku Inces di Pasaman Hidup Memprihatinkan

×

Pelaku Inces di Pasaman Hidup Memprihatinkan

Bagikan berita
Pelaku Inces di Pasaman Hidup Memprihatinkan
Pelaku Inces di Pasaman Hidup Memprihatinkan

PASAMAN - Pengembangan kasus penemuan mayat bayi laki-laki hasil hubungan inces alias sedarah di Pasaman terus dikembangkan.Dari pengakuan tersangka SHF (18), warga Kecamatan Rao Selatan ini, bayi laki-laki yang dikandungnya dan dibuang saat lahiran adalah hasil hubungan terlarang ia dengan adiknya yang berusia 13 tahun. Hubungan itu dimulai sekitar pertengahan 2019 lalu. Seiring berjalannya waktu, hubungan kakak adik ini terus berlanjut. Hingga akhirnya pelaku SHF hamil.

Pada 14 Februari kemarin, SHF tiba-tiba sakit perut. Ia merasa seperti hendak buang air besar. Seperti biasa, SHF pun pergi ke kolam dekat rumahnya. Tempat biasa ia buang air besar. Sesampainya di lokasi, SHF berjongkok di atas pohon kelapa yang tumbang. Namun, ia begitu panik, yang keluar saat ia mengejan adalah sesosok bayi laki-laki."Pelaku yang panik mencoba untuk bangkit dan melihat anak tersebut. Diduganya anak yang baru lahir itu sudah meninggal. Lalu, pelaku membuangnya ke parit yang tidak jauh dari lokasi dan ditemukan warga susah membusuk, Minggu (16/2)," jelas Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Lazuardi, Selasa (19/2).

Jauh sebelum inces ini terungkap, ternyata orang tua kedua pelaku, ibu mereka sudah curiga atas tindakan kedua anaknya tersebut. Terutama kepada SHF."Ibu pelaku sebelumnya sudah mempertanyakan kejanggalan yang ia lihat atas pelaku SHF dan adiknya. Namun, keduanya menutupi dan berbohong," kata AKP Lazuardi.

Di sisi lain terungkap, keluarga SHF, ternyata keluarga yang teramat pas-pasan. SHF dan tinggal bersama sang ibu dan tiga adiknya (termasuk pelaku). Rumahnya sangat memprihatinkan."Diduga kuat, pelaku dan adiknya tidak mengetahui akibat atas tindakan mereka. Ini kami simpulkan melihat situasi keluarga mereka yang pra sejahtera. Ditambah, ayah mereka sudah pisah dengan sang ibu sejak 10 tahun silam. Ibu sibuk pula ke sawah atau ladang, pergi pagi pulang sore," jelas Lazardi.

Akibat tindakan pelaku SHF dan adiknya ini, pihak penyidik menjerat pelaku dengan pidana pasal 80 ayat 3 dan 4, UU nomor 35 tahun 2014 jo UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 341 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (chandra)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini