Pelaku Jambret di Padang Dihadapkan ke Meja Hijau

×

Pelaku Jambret di Padang Dihadapkan ke Meja Hijau

Bagikan berita
Foto Pelaku Jambret di Padang Dihadapkan ke Meja Hijau
Foto Pelaku Jambret di Padang Dihadapkan ke Meja Hijau

PADANG - Menjambret gelang emas seharga Rp.12 juta, terdakwa Rahmat Hidayat dihadapkan ke meja hijau Pengadilan Negeri Padang, Rabu (4/8).Dalam dakwaan, JPU Irawati menyebutkan, kejadian terjadi pada Sabtu, 13 Februari 2021 di Jalan Gurun Laweh Kelurahan Gurun Laweh Kecamatan Lubuk Begalung.

Berawal sekitar pukul 15.00 wib, dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa datang dari arah Ujung Tanah hendak menuju arah Pasar Raya Padang. Saat itu terdakwa berpapasan dengan saksi korban Anita Khairani yang sedang dibonceng saksi Nani Yunita di depan Swalayan Aciak Mark Gurun Laweh.Terdakwa melihat di tangan kanan saksi korban terpasang satu buah gelang emas. Melihat itu, kemudian timbul niat terdakwa untuk mengambil gelang emas tersebut.

Terdakwa pun langsung memutar arah sepeda motor yang sedang terdakwa kendarai dan mengikuti saksi korban yang saat itu sedang berboncengan dengan saksi Nani.Saat terdakwa sudah berada di sebelah kanan saksi korban kemudian terdakwa langsung menarik paksa gelang emas tersebut. Setelah gelang emas milik saksi korban berhasil terdakwa ambil paksa kemudian terdakwa langsung membawa kabur dan melarikan sepeda motor terdakwa dengan kecepatan tinggi menuju arah Ujung Tanah dan belok kiri menuju Marapalam dan langsung pulang ke rumah.

Kemudian pada Selasa, 23 Februari 2021 sekira pukul 18.00 wib, terdakwa menjual gelang emas dengan berat 6 mas itu seharga Rp. 12 juta di Toko Mas Singgalang Jaya. Kemudian, berdasarkan pengembangan dari perkara yang sama dari Polresta Padang akhirnya terdakwa berhasil ditangkap dan diproses di Polsek Lubuk Begalung."Bahwa akibat perbuatan terdakwa saksi korban Anita mengalami kerugian lebih kurang sebanyak Rp.12 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana," kata JPU. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini