PAYAKUMBUH - Aksi pelaku jambret yang satu ini EE alias Godok warga Gantiang, Kelurahan Nunang Daya Bangun, Kecamatan Payakumbuh Barat Kota terhenti setelah ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Payakumbub, Selasa (14/5) di Balai Janggo, Payakumbuh Utara Kota.Pelaku ditangkap tanpa perlawanan oleh polisi berdasarkan laporan Polisi LP/K/198/V/2019/Res tanggal 14 Mei 2019.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil menyita satu honda beat dengan nopol BA-5372-MU warna hitam, 1 buah helm warna merah merk KYT, 1 buah tas warna kuning yang berisi uang sebesar Rp.630.000, dan 1 unit hand phone merk xiomi redmi note 5.Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Payakumbuh untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Demikian tribratanews. (aci) Editor : Eriandi, S.SosPelaku Jambret Dibekuk Polres Payakumbuh
Berita Terkait