Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Diantaranya Perempuan

×

Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Diantaranya Perempuan

Bagikan berita
Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Diantaranya Perempuan
Pelaku Narkoba Ditangkap Polres Dharmasraya, Satu Diantaranya Perempuan

PULAU PUNJUNG - Tiga orang laki laki dan satu perempuan yang diduga menjual, memiliki dan mengusai serta menggunakan  narkotika golongan I jenis sabu dan ganja diamankan Satresnarkoba Polres Dharmasraya, Senin (18/1/2022) sekira pukul 20.00 WIB. Empat orang pelaku kriminal ini ditangkap di rumah W ( 49),  Jorong Koto Tangah, Nagari IV Koto Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba IPTU Rajulan Harahap kepada Topsatu.com, Rabu (19/1/2022) mengatakan, penyelidikan bermula dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian perkara tersebut sering dilakukan transaksi dan pesta narkotika. Mendapat informasi tersebut petugas Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan papa tersangka beserta barang bukti narkotika.

" Saat pengeladahan penggeledahan dan penyitaan barang bukti disaksikan Kepala Jorong setempat, Erianto tokoh masyarakat, Loni Z. Guna penyelidikan dan penyidikan tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Dharmasraya," terangnya.Lanjut IPTU Rajulan, empat orang tersangka yang amankan tersebut yakni, laki laki inisial B ( 38), warga Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batanghari Lubuk Ulang Aling, Kabupaten,  Solok Selatan, W (49), DM ( 45) dan perempuan inisial RPY (40) warga Jorong Pulau Punjung, Nagari IV Koto Pulau punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.

"Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1  paket yang dibungkus dengan plastik klip bening diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, 1 paket yang dibungkus dengan plastik bening diduga narkotika golongan I jenis ganja,  2 buah kertas tembakau manis, 1  unit timbangan mini digital warna silver ,1  unit timbangan digital merk CHQ warna hitam, seperangkat alat hisab sabu beserta korek api gas dan kaca pirek, 4 lembar uang kertas pecahan Rp.50.000, dan 2 unit handphone android merk OPPO. Tersangka dikenakan  pasal 114 (1) jo 112 (1) jo 111 (1) jo 132 (1) jo 127 (1) UU 35 TH 2009 tentang narkotika," pungkasnya. ( roni )

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini