Pelaku Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya

×

Pelaku Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya

Bagikan berita
Foto Pelaku Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya
Foto Pelaku Narkotika Diringkus Polres Dharmasraya

PULAU PUNJUNG - Satresnarkoba Polres Dharmasraya tangkap dua orang pelaku penyalagunaan narkotika di wilayah hukum setempat. Pelaku pertama inisial M ( 37) diamankan, Kamis (26/5/2022) sekira pukul 17.00 Wib di Jorong Sialang, Nagari Gunung Selasih Kecamatan, Pulau Punjung.Sehari kemudian pelaku kedua inisial J (24) diamankan di Jorong Pasir Putih, Nagari Sungai Kambut Keamantan. Pulau Punjung, Jumat (27/5/2022) sekira pukul 21.00 Wib.

Dari pelaku M diamankan barang bukti berupa buah dompet warna coklat yang didalamnya terdapat ditemukan satu buah paket kecil dibungkus plastik klip bening diduga narkotika golongan I jenis sabu, satu buah timbangan merek digital scale warna hitam, satu buah sendok sabu terbuat dari pipet plastik bening, satu buah jarum terbuat dari timah rokok, satu  buah korek api gas tanpa kepala, satu buah  pack plastik klip bening, satu buah bong terbuat dari kaca terangkai dengan slang karet dan kaca pirek, satu unit hanphone warna hitam merk strawberry serta uang Rp. 800.000 pecahan Rp. 100.000.Dari pelaku J diamankan satu buah paket kecil  dibungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga narkotika golongan I jenis sabu yang diselikan dalam kotak rokok merk sampoerna,  satu buah korek api gas tanpa kepala warna merah, satu  buah hanpone warna hitam merk Nokia, dan satu buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol minuman sprite.

"Penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di TKP tersebut sering dilakukan penyalahgunaan narkotika. Selanjutnya petugas Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," terang Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah melalui Kasat Narkoba Iptu Rosmadi, Sabtu ( 28/5/2022).Lanjutnya, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut tersangka dan barang bukti sudah diamankan di mako Polres Dharmasraya.

"Terhadap pelaku disangkakan, pasal 112, 114 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI NO 35 TH.2009 tentang narkotika," pungkasnya. ( roni )

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini