BUKITTINGI – Polres Bukittinggi menangkap seorang pria paruh baya yang juga menjadi petugas perlindungan masyarakat (Linmas) dengan dugaan tindakan asusila pencabulan terhadap anak usia bawah umur.
Satreskrim Polres Bukittinggi dibantu Bhabinkamtibmas dan sejumlah warga mengamankan tersangka setelah dilaporkan oleh orangtua korban yang tidak menerima anaknya dilecehkan.
“Benar, kami amankan pelaku inisial AS (52) di satu daerah dalam Kota Bukittinggi, dari pengakuan sementara ia mengakui sudah mencabuli sebanyak dua anak,” kata Kasatreskrim Polres Bukittinggi, AKP Rollindo Adriansyah, Selasa (30/8).
Rollindo mengatakan pelaku melakukan aksi nekatnya pada siang hari setelah melihat korban pulang dari berbelanja di sebuah warung.
“Korban memberitahukan kejadian yang dialaminya kepada orangtuanya, hingga langsung dilaporkan dan pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.
Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih jauh tentang perbuatan yang dilakukannya dan berapa jumlah korban sebenarnya.