Pelaku Pencurian di Dua Lokasi di Pasbar Berhasil Diamankan Polisi

×

Pelaku Pencurian di Dua Lokasi di Pasbar Berhasil Diamankan Polisi

Bagikan berita
Foto Pelaku Pencurian di Dua Lokasi di Pasbar Berhasil Diamankan Polisi
Foto Pelaku Pencurian di Dua Lokasi di Pasbar Berhasil Diamankan Polisi

PASAMAN BARAT - Aksi pencurian yang dilakukan pelaku SD (23), pemuda yang tinggal di Manggonang Jorong Sungai Tanang Nagari Sungai Aua Pasaman Barat, terhenti usai diringkus oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang.SD dibekuk di warung Udin di Lubuk King Jorong Tampus Kecamatan Lembah Melintang, Minggu (20/03) pukul 19.15 WIB. Ia diduga melakukan dua kali aksi pencurian pada dua tempat yang berbeda.

Dalam penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Lembah Melintang IPDA Nazri Zulkifli beserta anggota, SD yang sedang duduk di warung tersebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas.Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto, S.I.K., M.M melalui Kapolsek Lembah Melintang IPTU Zulfikar, S.H., M.H membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap saudara SD (23) yang telah melakukan tindak pidana pencurian di 2 TKP yang berbeda.

“Kami bersama tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Lembah Melintang telah berhasil menangkap pelaku berinisial SD (23) yang melakukan tindak pidana pencurian di dua lokasi yang berbeda, di kedai Udin Lubuk King”, ujar Kapolsek.IPTU Zulfikar membeberkan, aksi pencurian pertama dilakukan pelaku pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022 sekira pukul 16.56 WIB di kedai milik korban Defni Putra yang berada di Jorong Lubuk Juangan, Nagari Sungai Aur, Kecamatan Sungai Aur. Di lokasi itu, pelaku berhasil mengambil uang sebanyak Rp30 juta dan satu unit telepon genggam.

Korban baru menyadari uang dan telepon genggamnya hilang setelah melihat rekaman cctv yang terpasang di rumahnya. Dari hasil rekaman cctv, terlihat pelaku SD yang melakukan aksi pencurian uang dan telepon genggam miliknya.Keesokan harinya, pada hari Minggu tanggal 20 Maret 2022 sekira pukul 10.00 Wib, pelaku melanjutkan aksi pencuriannya. Kali ini, pelaku berhasil menggasak 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nomor Polisi BA 5052 SG yang terparkir di teras rumah milik Inda Sholihat yang berada di Jorong Sakato Jaya Nagari Sungai Aur. Inda sholihat melihat aksi pelaku ketika menggasak sepeda motor miliknya. Namun, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor, tidak terkejar oleh korban.

“Kami telah mengamankan pelaku di Polsek Lembah Melintang untuk proses penyidikan lebih lanjut, dalam perkara ini kami selaku penyidik menerapkan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (dika/*)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini