• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, April 14, 2021
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Pelaku Pengeroyokan di Padang Terancam Hukuman Lima Tahun

Rabu, 7 April 2021 | 20:08
0 0
0
Terdakwa Curanmor di Mentawai Mulai Disidangkan di PN Padang

Ilustrasi.(okezone)

PADANG – Dua terdakwa kasus penganiayaan, Ari Atmanagara dan Ifani Perdana menjalani sidang pertama di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (7/4).

BACA JUGA

Marquez Kembali Balapan, MotoGP Makin Kompetitif

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Sudah 1.552 Orang Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Saat membaca dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irna menyebutkan, perkara ini berawal pada Selasa, 30 Juni 2020 sekira pukul 15.00 WIB.

Ketika itu terdakwa Ari menjemput Ifani ke rumahnya menggunakan sepeda motor, kemudian para terdakwa menuju ke simpang Banuaran dan bertemu dengan saksi Erwin Saputra.

Pada saat para terdakwa sedang duduk tersebut timbul niat Ari untuk menemui Rio (DPO) yang beralamat di Jondul Rawang dengan tujuan mengajak Rio untuk menggunakan sabu.

Kemudian melintas saksi Fajar mengendarai mobil di tempat tersebut. Lalu Ari meminta bantuan Fajar untuk mengantarnya mereka bertiga ke bengkel milik saksi Yoppie.

Sesampai di bengkel, terdakwa Ari meminta saksi Yoppie menelpon korban Robbi Suhanda untuk menanyakan di mana keberadaannya. Korban mengatakan dia sedang berada di rumahnya.

Mengetahui hal itu, Ari meminta bantuan Yoppie untuk mengantarkannya dan Erwin Saputra ke rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

ADVERTISEMENT

Sedangkan Ifani disuruh Ari untuk menjemput Rio ke Jondul Rawang dengan mobil yang dikendarai oleh Fajar.

Sesampainya di rumah korban di Jalan Kolam Indah II, Kelurahan Mata Air , Kecamatan Padang Selatan, Ari menelpon saksi Riko dan memintanya datang ke rumah itu. Beberapa menit kemudian Riko pun sampai di rumah korban.

Terdakwa Ari mengenalkan Riko kepada korban. Kemudian datang terdakwa Ifani dan Rio yang diantar Fajar.

Ari kemudian meminta orban mempersiapkan alat untuk menggunakan sabu yang sudah dibawanya, tetapi kemudian pada saat hendak menggunakan narkotika tersebut, para terdakwa yang sebelumnya sudah emosi dan sakit hati kepada korban langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Ari memukul kepala bagian belakang korban dengan sebuah batu dan sandal yang terbuat dari kayu, memukul telinga, mata, muka, lengan, punggung dan kaki korban berulang kali. Kemudian Riko masuk mendekati korban sambil mengeluarkan sebuah samurai sepanjang satu meter dan mengayunkannya ke arah korban.

Terdakwa Ifani memukul bagian kepala dan badan korban berulang kali. Setelah itu Rio memukul kepala, muka dan badan korban sehingga tubuh korban mengalami luka-luka.

Setelah kondisi korban lemah, Rio mengikat tangan Robbi ke belakang menggunakan ikat pinggang. Lalu para terdakwa menaikkan korban ke dalam mobil.

Saat berada di dalam mobil tersebut para terdakwa bersama Riko dan Rio kembali memukuli korban.

Dari hasil visum rumah sakit, penganiayaan itu menyebabkan luka memar berwarna kebiruan di bawah bola mata kiri, luka robek di pelipis mata kiri, luka robek di tumit kaki kanan, dan luka robek di daun telinga kiri saksi korban.

JPU mengatakan, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 170 ayat (2) ke- 1 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (wahyu)

#TOPIK #singgalang
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Marquez Menangi MotoGP Jerman

Marquez Kembali Balapan, MotoGP Makin Kompetitif

Rabu, 14 April 2021 | 09:25

...

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Bayern Gagal ke Semifinal, Neuer Kecewa

Rabu, 14 April 2021 | 08:53

...

Kejari Payakumbuh  Temukan Bukti Baru Rehabilitasi Galodo

Sudah 1.552 Orang Ditangkap Terkait Kasus Korupsi

Selasa, 13 April 2021 | 21:09

...

Buronan Kasus Narkoba, Wanita Ini Berhasil Ditangkap Kejagung

34 Napi Terorisme Akan Ucapkan Ikrar Setia pada NKRI

Selasa, 13 April 2021 | 20:30

...

Langgar Protokol Kesehatan, Satu Kafe di Padang Diproses Hukum

Pelaku Curanmor di Padang Ditembak

Selasa, 13 April 2021 | 20:00

...

Sejumlah Orang Diamankan Polisi Karena Terlibat Membawa Jenazah PDP Korona

20 Paket Besar Ganja Diamankan Polisi Pasaman

Selasa, 13 April 2021 | 19:19

...

#TERPOPULER

Karena ini Pesawat Tempur Indonesia dan Malaysia Mengudara di Selat Malaka

30 Provinsi di Indonesia Diminta Waspadai Potensi Bibit Siklon Tropis 94W

Atasi Macet di Padang Lua, Pembangunan Jalan By Pass Dilanjutkan

Kunjungi Main Stadium Sikabu, Menteri Suharso Monoarfa Puji ‘View’ dan Kualitas Bangunan 

Polda Riau Selidiki Dugaan Pencucian Uang Hasil Perkebunan Ilegal di Pelalawan

Limapuluh Kota Kini Berada di Zona Merah

Mahyeldi Siap Tuntaskan Tol Padang – Pekanbaru

Tersandung Video Asusila, Walinagari Jambak Dinonaktifkan

Kasus Covid-19 Sumbar Meningkat, Padang Panjang Tetap di Zona Kuning

Pelaku Pengeroyokan di Padang Terancam Hukuman Lima Tahun

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist