Pelaku Penggelapan Air Mineral di Pekanbaru Masuk Bui

×

Pelaku Penggelapan Air Mineral di Pekanbaru Masuk Bui

Bagikan berita
Pelaku Penggelapan Air Mineral di Pekanbaru Masuk Bui
Pelaku Penggelapan Air Mineral di Pekanbaru Masuk Bui

PEKANBARU - Seorang pria berinisial EN (33) ditangkap Satreskrim Polresta Pekanbaru karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan.Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Andrie Setiawan kepada awak media, Rabu (30/11/2022).

"Benar, pelaku diduga menggelapkan seribu lebih dus air mineral dan telah berhasil ditangkap di Banten," katanya.Kompol Andrie menjelaskan peristiwa itu terjadi di Gudang EcoGreen Industrial Estate, Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Selasa, 5 November 2022 sekira pukul 18.00 WIB.

EN ditangkap pada Senin, 21 November 2022 lalu sekira pukul 06.00 WIB di rumahnya yang berada di Kampung Ketileng Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka Kota Serang, Banten."Sudah ditetapkan sebagai Tersangka," ujar AKP Andrie.

Diungkapkan Andrie, peristiwa penggelapan air mineral itu berawal ketika pelapor Cacuk Herman Sulistiyo pada tanggal 6 Juni 2022 lalu dihubungi oleh seorang sopir bernama Arif Merdeka. Ia mengatakan kalau mobil dari Pulau Jawa nomor polisi B 9112 TEE bermasalah muatan.Kemudian, dari laporan pihak gudang bernama Eko mengatakan sopir bernama EN tidak melakukan pembongkaran muatan dan belum menyerahkan surat jalan.

"Pelapor meminta Arif dan pihak gudang untuk menegecek muatan mobil tersebut dan ditemukan ada kekurangan muatan pada bagian belakang mobil," terang Andrie.Selanjutnya, pada tanggal 30 Juni 2022, pelapor lansung mengecek ke gudang di Pekanbaru untuk melakukan pembokaran sisa muatan di mobil tersebut.

"Setelah dilakukan pembongkaran, diketahui 1.012 dus muatan air mineral telah hilang. Sejatinya air mineral yang diangkut dari gudang Mayora berjumlah 1625 dus dan ketika dibongkar tinggal 613 Dus," tutup Andrie.Atas perbuatannya, Erwin kini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat pasal 372 KUHP.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini