Pelaku Pengupakan Toko Jalani Sidang Perdana

×

Pelaku Pengupakan Toko Jalani Sidang Perdana

Bagikan berita
Foto Pelaku Pengupakan Toko Jalani Sidang Perdana
Foto Pelaku Pengupakan Toko Jalani Sidang Perdana

PADANG - Dani, terdakwa kasus pencurian TV di toko stir mobil di kawasan Lubuk Begalung menjalani sidang pertamanya, Rabu (28/7) di Pengadilan Negeri Padang.Dalam dakwaan disebutkan JPU Yuli Sildra, kejadian berawal pada Minggu, 2 Mei 2021 sekitar pukul 17.00.

Saat itu saksi Robert Janovan pergi keluar dengan terlebih dulu mengunci Toko Ratu Stir Mobil yang menjadi tempat tinggalnya.Kemudian sekitar pukul 20.00 terdakwa yang sedang tidak memiliki uang mencari sasaran tempat yang bisa diambil barang-barangnya tanpa izin.

Lalu terdakwa melihat petak toko Ratu Stir Mobil yang beralamat di Jalan Aru Lubeg, Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung dalam keadaan tertutup.Kemudian terdakwa masuk ke dalam toko dengan cara mencongkel jendela yang terbuat dari kayu atau triplek menggunakan besi nako hingga terbuka.

Sesampainya di dalam toko, terdakwa melihat pintu kamar terkunci gembok, lalu terdakwa membuka gembok tersebut dengan besi nako hingga terbuka.Setelah pintu kamar terbuka selanjutnya terdakwa memeriksa lemari yang ada di dalam kamar untuk mencari uang, karena terdakwa tidak menemukan uang, terdakwa mengambil TV merk LG 32 inchi warna hitam milik saksi Robert Janovan yang terpasang di dinding kamar.

Terdakwa lalu keluar dari toko melewati jendela tempat terdakwa masuk, dengan membawa TV yang telah diambil dan menyembunyikannya di belakang bengkel yang berada di sebelah petak toko.Selanjutnya terdakwa mencari Monok (DPO) di Ganting dan memberitahu Monok kalau terdakwa telah mengambil TV orang lain, kemudian terdakwa bersama Monok pergi menjemput TV tersebut untuk selanjutnya dijual kepada orang yang tidak terdakwa kenal seharga Rp 300 ribu.

Uang hasil penjualan TV terdakwa bagi dua dengan Monok dan masing-masing mendapatkan uang sebesar Rp150 ribu."Atas perbuatan terdakwa, saksi Robert Janovan mengalami kerugian sebesar tiga juta empat ratus ribu rupiah," kata JPU.

Disebutkan juga, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 dan 5 KUH Pidana. (wahyu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini